KATA PENGANTAR
Omnibus Law - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)
telah disahkan pada 2 November 2020 walaupun menghadapi penolakan dari berbagai
pihak. Sampai dengan Februari 2021, terdapat 51 (lima puluh satu) peraturan pelaksanaan
UU Cipta Kerja di mana 4 (empat) diantaranya terkait dengan peraturan pelaksana pada
klaster ketenagakerjaan. Penyusunan dan pembahasan atas peraturan pelaksanaan itu
dilakukan dalam rentang waktu yang begitu cepat yaitu selama kurang lebih 3 (tiga) bulan
sejak diundangkannya UU tersebut. Pertanyaan yang muncul adalah, bagaimana dengan
kualitas pengaturan dan kemanfaatan atas peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang
disusun sangat cepat, khususnya terhadap pelindungan dan pemenuhan hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi seluruh warga negara. Disisi lain, terdapat
kecondongan realitas pada informalisasi tenaga kerja dan hubungan kerja non-standar
serta celah defisit pengaturan pelindungan hak asasi para pekerja dengan bentuk
hubungan kerja non-standar dan rentan (prekariat).
Oleh karena itu, sesuai dengan fungsi dan kewenangan Komnas HAM RI di Pasal 89 ayat (1)
huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yaitu
melakukan pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk
memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan
perundangundangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia, maka dilakukan pengkajian
dan penelitian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan
peraturan-peraturan pelaksanaannya pada klaster Ketenagakerjaan terhadap Hak Atas
Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Pekerja Prekariat.
Hasil pengkajian dan penelitian Komnas HAM RI kali ini mengungkap dan menyimpulkan
bahwa UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya belum menginklusi pekerja
prekariat dalam materi pengaturannya, yang akibatnya adalah pelanggengan kekosongan
payung hukum bagi perlindungan hak-hak asasi para pekerja prekariat. Negara telah
mengabaikan realitas perkembangan ketenagakerjaan dan defisit hukum yang melindungi
para pekerja prekariat sebagai salah satu kelompok masyarakat yang paling rentan dan
secara diskriminatif mengabaikan keberadaan serta kebutuhan hukum mereka
membentuk UU Cipta Kerja.
iv
dalam