5. Memperbaiki sistem pendataan ketenagakerjaan di Indonesia yang tidak hanya
terbatas pada pengkategorisasian pekerja formal dan informal saja, namun juga
pendataan bagi berbagai jenis pekerjaan lainnya terutama pekerja dengan bentuk
hubungan kerja non-standar serta mengalami kerentanan seperti pekerja prekariat;
dan
6. Memperkuat kapasitas dan kapabilitas pekerja prekariat untuk mampu melakukan
pembelaan atau advokasi jika menghadapi kondisi kerja di bawah standar, melalui
peningkatan kesadaran tentang pekerja prekariat sebagai pekerja, non-diskriminasi,
hak-hak pekerja, dan pentingnya memiliki kontrak tertulis yang detail dengan
pemberi kerja, serta pentingnya keselamatan kerja dan kesehatan kerja baik fisik
maupun mental.
27