Kondisi kerja yang fleksibel tanpa adanya pelindungan dari atas hak-haknya sebagai pekerja, memperburuk kerentanan pekerja prekariat, khususnya terhadap kesehatan fisik dan mental pekerja prekariat. 4. Negara tidak mempertimbangkan dengan hati-hati dan secara diskriminatif mengabaikan kelompok pekerja prekariat dalam membentuk UU Cipta Kerja. Padahal Konstitusi telah menjamin hak atas pekerjaan, penghidupan yang layak, serta jaminan sosial bagi setiap warganya sehingga tidak seharusnya ada kelompok pekerja yang terabaikan. Dengan demikian negara harus mengambil langkah perbaikan agar pemenuhan hak atas penghidupan yang layak dapat dinikmati pula oleh kelompok pekerja prekariat di Indonesia. 2. Rekomendasi Komnas HAM RI merekomendasikan kepada Pemerintah RI dan DPR RI untuk: 1. Melakukan perubahan atas atas UU Cipta Kerja pada klaster ketenagakerjaan dengan mengakomodir dan memberikan pelindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di seluruh sektor baik pekerja sektor formal maupun sektor informal, termasuk pekerja prekariat, dalam rangka penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali; 2. Mengakui dan menginklusi pekerja dengan bentuk hubungan kerja non-standar dan rentan (pekerja prekariat) setara hak-haknya dengan pekerja lain di sektor formal termasuk dalam hal mengakses hak-haknya. Dengan terinklusinya pekerja prekariat sebagai pekerja yang setara dengan kelompok pekerja lainnya, maka kebijakan ketenagakerjaan pun harus bisa menyasar bagi pemenuhan hak atas pekerjaan, penghidupan yang layak, serta jaminan sosial bagi pekerja prekariat; 3. Meratifikasi/mengadopsi berbagai instrumen yang diperlukan untuk melindungi pekerja-pekerja precariat, seperti Konvensi ILO 177 tahun 1996 tentang Kerja Rumahan; 4. Membentuk regulasi hubungan kerja kemitraan baik pada sektor digital maupun industri kreatif dalam sebuah payung hukum dengan semangat menjamin bahwa pekerja tersebut mendapat haknya setara dengan pekerja di sektor formal; 26

Select target paragraph3