VII.
PENUTUP
1. Kesimpulan
Kajian ini menyimpulkan bahwa:
1. UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya tidak selaras dengan tujuannya
untuk menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Dapat dilihat
bahwa UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya tidak menginklusi pekerja
dengan bentuk hubungan kerja non-standar dan rentan (pekerja prekariat) dalam
pengaturannya, yang akibatnya adalah ketiadaan payung hukum bagi pekerja
prekariat. Hal ini merupakan implikasi abainya pemerintah atas hak-hak pekerja
prekariat sebagai kelompok pekerja yang juga memiliki hak setara dengan pekerja
sektor formal.
2. Negara di dalam UU Cipta Kerja, telah keliru merumuskan kebijakan yang tepat bagi
masalah ketenagakerjaan di Indonesia, karena:
a. Permasalahan yang sebenarnya adalah terjadinya kekosongan regulasi bagi
pelindungan pekerja dengan hubungan kerja tidak standar. Kelompok kerja
tersebut mengalami kerentanan yang lebih dibandingkan pekerja formal
akibat kekosongan hukum;
b. Tren ketenagakerjaan menunjukan bahwa kemajuan teknologi menghasilkan
masifnya informalisasi tenaga kerja sehingga ekonomi digital dan kreatif
banyak menyerap tenaga kerja. Masifnya informalisasi tenaga kerja tersebut
tidak dibarengi dengan jaminan penikmatan hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi pekerja di sektor-sektor tersebut.
Dengan demikian UU Cipta Kerja tidak menjadi solusi yang tepat bagi salah satu
permasalahan utama ketenagakerjaan karena tidak menjamin hak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi seluruh warga Indonesia, dan bahkan
mengabaikan keberadaan pekerja yang rentan tersebut.
3. Fleksibilitas dalam kondisi kerja merupakan ilusi bahwa pekerja prekariat dapat
menentukan waktu kerjanya sendiri kapanpun dan dimanapun. Padahal dengan
fleksibilitas kondisi kerja seperti ini dapat mengakibatkan ketiadaan batasan kerja
dan meningkatkan beban kerja, sehingga timbul masalah ketidakpastian kerja.
25