VII. PENUTUP 1. Kesimpulan Kajian ini menyimpulkan bahwa: 1. UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya tidak selaras dengan tujuannya untuk menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Dapat dilihat bahwa UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya tidak menginklusi pekerja dengan bentuk hubungan kerja non-standar dan rentan (pekerja prekariat) dalam pengaturannya, yang akibatnya adalah ketiadaan payung hukum bagi pekerja prekariat. Hal ini merupakan implikasi abainya pemerintah atas hak-hak pekerja prekariat sebagai kelompok pekerja yang juga memiliki hak setara dengan pekerja sektor formal. 2. Negara di dalam UU Cipta Kerja, telah keliru merumuskan kebijakan yang tepat bagi masalah ketenagakerjaan di Indonesia, karena: a. Permasalahan yang sebenarnya adalah terjadinya kekosongan regulasi bagi pelindungan pekerja dengan hubungan kerja tidak standar. Kelompok kerja tersebut mengalami kerentanan yang lebih dibandingkan pekerja formal akibat kekosongan hukum; b. Tren ketenagakerjaan menunjukan bahwa kemajuan teknologi menghasilkan masifnya informalisasi tenaga kerja sehingga ekonomi digital dan kreatif banyak menyerap tenaga kerja. Masifnya informalisasi tenaga kerja tersebut tidak dibarengi dengan jaminan penikmatan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi pekerja di sektor-sektor tersebut. Dengan demikian UU Cipta Kerja tidak menjadi solusi yang tepat bagi salah satu permasalahan utama ketenagakerjaan karena tidak menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi seluruh warga Indonesia, dan bahkan mengabaikan keberadaan pekerja yang rentan tersebut. 3. Fleksibilitas dalam kondisi kerja merupakan ilusi bahwa pekerja prekariat dapat menentukan waktu kerjanya sendiri kapanpun dan dimanapun. Padahal dengan fleksibilitas kondisi kerja seperti ini dapat mengakibatkan ketiadaan batasan kerja dan meningkatkan beban kerja, sehingga timbul masalah ketidakpastian kerja. 25

Select target paragraph3