mengusahakan secara maksimal menggunakan sumber daya yang ada untuk memastikan
bahwa jaminan sosial yang memadai dapat dinikmati seluruh pekerja termasuk pekerja
paruh waktu, pekerja rumahan, maupun pekerja mandiri.66 Jaminan sosial tersebut harus
adaptif dan sepadan dengan penikmatan hak yang diterima pekerja sektor formal.67
Dengan mekanisme jaminan sosial yang ada di Indonesia saat ini, pekerja prekariat
tidak dapat menerima manfaat jaminan sosial seperti pekerja di sektor formal. Dengan
demikian, UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya tidak mengatur tanggung jawab
negara dalam menghormati, memenuhi, dan melindungi hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi pekerja prekariat. Ketiadaan ketentuan mengenai
pelindungan pekerja prekariat di dalam UU Cipta Kerja, menunjukan bahwa negara tidak
mempertimbangkan dengan hati-hati dan diskriminatif karena mengabaikan kelompok
pekerja tertentu.
Maastricht Guidelines on Violations of Economic, Social, and Cultural Right atau
biasa disingkat Maastricht Guidelines (dalam Bahasa Indonesia disebut Panduan
Maastricht)68 telah menegaskan bahwa pelanggaran atas hak-hak ekonomi, sosial, dan
budaya dapat terjadi melalui kebijakan yang dibentuk oleh pemerintah. Kebijakan yang
mengabaikan dan secara diskriminatif tidak mampu mengakomodir penikmatan hak-hak
ekonomi, sosial, dan budaya bagi kelompok tertentu merupakan salah satu bentuk
pelanggaran negara terhadap hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya.69
UU Cipta Kerja menunjukan adanya diskriminasi dalam pelindungan hak atas
penghidupan yang layak bagi pekerja prekariat. Negara dinilai melanggar HAM melalui
pembiaran (by omission) karena gagal untuk menyediakan pelindungan kepada pekerja
prekariat. Sebagai konsekuensinya, negara harus menyusun mekanisme perbaikan atas
pelanggaran tersebut.70 Negara harus segera mengambil langkah perbaikan agar
pemenuhan hak atas penghidupan yang layak dapat dinikmati pula oleh kelompok pekerja
prekariat di Indonesia.
Komentar Umum No. 19 tahun 2007 tentang Hak Atas Jaminan Sosial, para., 33.
idem
68
Panduan Maastricht adalah petunjuk untuk mendeterminasi pelanggaran terhadap hak-hak ekonomi, sosial,
dan budaya serta memberi petunjuk penyelesaian dan mekanisme monitoring yang perlu dilakukan oleh badan
otoritas level nasional, regional, hingga internasional.
69
Panduan Maastricht, op.cit., para., 11 dan 14.
70
Panduan Maastricht, op.cit., para., 16.
66
67
24