mengusahakan secara maksimal menggunakan sumber daya yang ada untuk memastikan bahwa jaminan sosial yang memadai dapat dinikmati seluruh pekerja termasuk pekerja paruh waktu, pekerja rumahan, maupun pekerja mandiri.66 Jaminan sosial tersebut harus adaptif dan sepadan dengan penikmatan hak yang diterima pekerja sektor formal.67 Dengan mekanisme jaminan sosial yang ada di Indonesia saat ini, pekerja prekariat tidak dapat menerima manfaat jaminan sosial seperti pekerja di sektor formal. Dengan demikian, UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya tidak mengatur tanggung jawab negara dalam menghormati, memenuhi, dan melindungi hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi pekerja prekariat. Ketiadaan ketentuan mengenai pelindungan pekerja prekariat di dalam UU Cipta Kerja, menunjukan bahwa negara tidak mempertimbangkan dengan hati-hati dan diskriminatif karena mengabaikan kelompok pekerja tertentu. Maastricht Guidelines on Violations of Economic, Social, and Cultural Right atau biasa disingkat Maastricht Guidelines (dalam Bahasa Indonesia disebut Panduan Maastricht)68 telah menegaskan bahwa pelanggaran atas hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya dapat terjadi melalui kebijakan yang dibentuk oleh pemerintah. Kebijakan yang mengabaikan dan secara diskriminatif tidak mampu mengakomodir penikmatan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya bagi kelompok tertentu merupakan salah satu bentuk pelanggaran negara terhadap hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya.69 UU Cipta Kerja menunjukan adanya diskriminasi dalam pelindungan hak atas penghidupan yang layak bagi pekerja prekariat. Negara dinilai melanggar HAM melalui pembiaran (by omission) karena gagal untuk menyediakan pelindungan kepada pekerja prekariat. Sebagai konsekuensinya, negara harus menyusun mekanisme perbaikan atas pelanggaran tersebut.70 Negara harus segera mengambil langkah perbaikan agar pemenuhan hak atas penghidupan yang layak dapat dinikmati pula oleh kelompok pekerja prekariat di Indonesia. Komentar Umum No. 19 tahun 2007 tentang Hak Atas Jaminan Sosial, para., 33. idem 68 Panduan Maastricht adalah petunjuk untuk mendeterminasi pelanggaran terhadap hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya serta memberi petunjuk penyelesaian dan mekanisme monitoring yang perlu dilakukan oleh badan otoritas level nasional, regional, hingga internasional. 69 Panduan Maastricht, op.cit., para., 11 dan 14. 70 Panduan Maastricht, op.cit., para., 16. 66 67 24

Select target paragraph3