dengan pihak perusahaan atau pemberi kerja, seperti pengemudi Ojol yang harus
menyepakati perjanjian dengan pihak aplikator atau pekerja rumahan dengan pemberi
kerja. Namun faktanya, mereka tidak termasuk ke dalam pekerja formal, padahal, secara
praktik beban kerja dan relasi kerja, mereka memiliki relasi kerja yang lebih cenderung ke
pekerja formal. Kekosongan regulasi dalam mengatur tipe - tipe pekerjaan yang berada di
wilayah “abu - abu” ini menyebabkan pihak pemberi kerja berpotensi mengeksploitasi
pekerja tersebut atas dasar kemitraan atau perjanjian tak tertulis.
Masalah utama dari JKP adalah mengenai rigiditas siapa yang berhak mendapatkan
jaminan kehilangan pekerjaan tersebut. Manfaat dari JKP hanya dapat dinikmati oleh
pekerja sektor formal yang telah didaftarkan dan membayar iuran. Sedangkan untuk
pekerja informal, manfaat jaminan sosial tenaga kerja hanya terbatas pada jaminan
kecelakan kerja, kematian, dan hari tua yang bersifat sukarela tanpa ada subsidi yang
permanen dari pemerintah. Berdasarkan Pasal 9 Kovenan Internasional tentang Hak-hak
Ekonomi, Sosial, dan Budaya (KIHESB) yang telah disahkan dalam UU No. 11/2005, negara
harus mengakui hak setiap orang akan jaminan sosial, termasuk asuransi sosial. Sementara
relaksasi proteksi hukum perburuhan semakin longgar terlihat dari waktu kerja dan masa
kontrak.
Dalam pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, negara
memiliki kewajiban untuk melakukan realisasi penuh atas hak yang dimaksud. Segara
bentuk peraturan maupun kebijakan yang dibuat oleh pemerintah harus menuju pada
realisasi penuh hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. UU Cipta Kerja memang
bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja namun dengan dampak pemunduran hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Dalam konteks penciptaan lapangan kerja, UU Cipta Kerja perlu dikritisi lebih lanjut
karena tidak memiliki tujuan yang konkrit menciptakan berapa banyak lapangan kerja baru.
Justru dengan dalih tersebut, UU Cipta Kerja telah melakukan pemunduran (retrogresi)
terhadap
hak
ketenagakerjaan
yang
sudah
ada
tanpa
memberikan
jaminan
ketenagakerjaan yang memadai terutama bagi pekerja prekariat. Pemerintah dapat tetap
melindungi tenaga kerja walau dengan relaksasi pasar kerja dengan membuat kebijakan
jaminan sosial ketenagakerjaan yang memadai. Sayangnya, PP JKP masih belum mampu
mempertahankan penghidupan yang layak bagi pekerja yang mengalami PHK. Asas
22