Divisi Advokasi dari Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Bimo Ario Fundrika, yang menyebutkan bahwa berdasarkan beberapa audiensi yang dilakukan oleh SINDIKASI dengan pemerintah seperti dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Bekraf, dikatakan bahwa pekerja kreatif merupakan hal yang baru bagi pemerintah, bahkan seperti “hutan belantara.”52 Kerentanan yang dialami pekerja lepas di industri kreatif berdasarkan data SINDIKASI antara lain: 59% tidak punya kontrak kerja, 38% kerja lebih dari 8 jam sehari, 76% freelancer perempuan tidak mendapatkan cuti haid, 93% tidak mendapatkan jaminan kesehatan dan keselamatan selama periode kerja, 79% merasa beban kerja, jam kerja dan nilai kerja berpengaruh ke kesehatan mental, 87,8% tidak mendapat kompensasi akibat pembatalan kerja oleh pemberi kerja, 56,1% tenaga kerja memiliki tanggungan (seperti orang tua, anak, suami/istri), 86% pernah telat/tidak dibayar, dan 77% tidak tergabung dalam serikat pekerja. 53 Persepsi fleksibilitas kerja, seperti dapat bekerja dimanapun dan kapanpun bagi pekerja lepas di industri kreatif sebenarnya merupakan ilusi, yang mana sebenarnya seolah-olah tidak ada batasan kerja dan beban kerja sehingga pemberi kerja dapat meminta pekerjaan berkali-kali kepada tenaga kerja industri kreatif dan dengan diluar jam kerja yang wajar karena ketiadaan kontrak kerja.54 Hal tersebut memicu gangguan terhadap kesehatan mental pekerja kreatif. Alih-alih untuk memahami permasalahan dan tren yang berkembang dalam industri kreatif, dengan disahkannya UU Cipta Kerja dan turunannya, memperbesar peluang eksploitasi dan kerentanan bagi pekerja di industri kreatif.55 Bimo Aria Fundrika, Diskusi tentang UU 11/2020 tentang Cipta Kerja: Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Pekerja Prekariat, disampaikan pada Wawancara dan Diskusi Komnas HAM RI tentang UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Jakarta, 2021. 53 Alfa Gumilang, dkk, Pedoman Kontrak Kerja Freelancer, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Jakarta Selatan, 2020, hlm. 120. 54 Bimo Aria Fundrika, loc.cit. 55 Bimo Aria Fundrika, loc.cit. 52 18

Select target paragraph3