Divisi Advokasi dari Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi
(SINDIKASI), Bimo Ario Fundrika, yang menyebutkan bahwa berdasarkan beberapa
audiensi yang dilakukan oleh SINDIKASI dengan pemerintah seperti dengan Kementerian
Tenaga Kerja dan Bekraf, dikatakan bahwa pekerja kreatif merupakan hal yang baru bagi
pemerintah, bahkan seperti “hutan belantara.”52
Kerentanan yang dialami pekerja lepas di industri kreatif berdasarkan data
SINDIKASI antara lain: 59% tidak punya kontrak kerja, 38% kerja lebih dari 8 jam sehari,
76% freelancer perempuan tidak mendapatkan cuti haid, 93% tidak mendapatkan jaminan
kesehatan dan keselamatan selama periode kerja, 79% merasa beban kerja, jam kerja dan
nilai kerja berpengaruh ke kesehatan mental, 87,8% tidak mendapat kompensasi akibat
pembatalan kerja oleh pemberi kerja, 56,1% tenaga kerja memiliki tanggungan (seperti
orang tua, anak, suami/istri), 86% pernah telat/tidak dibayar, dan 77% tidak tergabung
dalam serikat pekerja. 53
Persepsi fleksibilitas kerja, seperti dapat bekerja dimanapun dan kapanpun bagi
pekerja lepas di industri kreatif sebenarnya merupakan ilusi, yang mana sebenarnya
seolah-olah tidak ada batasan kerja dan beban kerja sehingga pemberi kerja dapat
meminta pekerjaan berkali-kali kepada tenaga kerja industri kreatif dan dengan diluar jam
kerja yang wajar karena ketiadaan kontrak kerja.54 Hal tersebut
memicu gangguan
terhadap kesehatan mental pekerja kreatif. Alih-alih untuk memahami permasalahan dan
tren yang berkembang dalam industri kreatif, dengan disahkannya UU Cipta Kerja dan
turunannya, memperbesar peluang eksploitasi dan kerentanan bagi pekerja di industri
kreatif.55
Bimo Aria Fundrika, Diskusi tentang UU 11/2020 tentang Cipta Kerja: Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan
yang Layak Bagi Pekerja Prekariat, disampaikan pada Wawancara dan Diskusi Komnas HAM RI tentang UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Jakarta, 2021.
53
Alfa Gumilang, dkk, Pedoman Kontrak Kerja Freelancer, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk
Demokrasi (SINDIKASI), Jakarta Selatan, 2020, hlm. 120.
54
Bimo Aria Fundrika, loc.cit.
55
Bimo Aria Fundrika, loc.cit.
52
18