abu-abu dan tanpa adanya kontrak yang jelas, pemberi kerja menjadi abai atas tanggung
jawabnya untuk memenuhi hak pekerjanya.49
Jam kerja yang lebih dari delapan jam dalam sehari, tidak sebanding dengan upah
yang didapat sehingga mengalami eksploitasi kerja. Pekerja rumahan bekerja tanpa
keamanan kerja serta harus berurusan dengan ketidakpastian yang paling rentan karena
jenis pekerjaan itu dapat dengan mudah dipindahkan dan diganti.50 Kerentanan ini semakin
buruk selama masa Pandemi COVID-19 yang menyebabkan banyak dari pekerja rumahan
kehilangan pekerjaannya.
Terkait hak atas jaminan sosial, jaminan dari BPJS juga tidak bisa dirasakan oleh
para pekerja rumahan. Posisi tawar yang rendah antara pekerja rumahan dengan pemberi
kerja disebabkan oleh rendahnya tingkat pendidikan para pekerja yang umumnya tidak
bersekolah atau hanya lulusan sekolah dasar.51 Hal ini juga yang menyebabkan para
pekerja rumahan tidak sadar akan posisinya sebagai kelas pekerja yang seharusnya
memiliki hak setara dengan pekerja di sektor lain. Hal ini disebabkan karena UU
Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja yang tidak mengakomodir pekerja rumahan, sehingga
menyebabkan pekerja rumahan secara yuridis menjadi tidak setara dengan pekerja di
sekotr lain. Di tengah berbagai kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia, sampai dengan
saat ini belum mengakomodasi pengakuan dan pelindungan untuk pekerjaan dan
pelindungan pekerja rumahan, termasuk UU Cipta Kerja. Hasilnya, pekerja rumahan amat
rentan terhadap eksploitasi kerja dan tidak memiliki akses pelindungan bagi hak-hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3.
Minimnya pelindungan Pekerja Kreatif di Tengah Besarnya Kontribusi Mereka
bagi Perekonomian Indonesia
Walaupun kontribusi industri kreatif cukup signifikan bagi perekonomian Indonesia,
namun pelindungan hak bagi pekerja lepas di industri kreatif justru terabaikan karena
pemerintah tidak menginklusi mereka ke dalam kelas pekerja yang dilindungi haknya dalam
kebijakan ketenagakerjaan. Pemerintah belum cukup memahami eksistensi kelas pekerja
lepas di industri kreatif. Ketidaktahuan Pemerintah didukung oleh pernyataan Koordinator
Juliani, loc.cit.
Yasinta Sonia Ariesti, Kondisi Kerja Buruk, Jaringan Produksi Global dan Perusahaan Multinasional, dalam
Ekonomi Informal di Indonesia Tinjauan Kritis Kebijakan Ketenagakerjaan, Trade Union Rights Centre, Jakarta
Pusat, 2020, hlm. 7.
51
Juliani, loc.cit.
49
50
17