COVID-19. Misalkan: pekerja rumahan karena paling banyak di PHK, maka banyak pekerja formal yang beralih dan memilih sebagai pekerja rumahan. Pekerja lepas yang dalam hal ini pekerja lepas di sektor kreatif bisa dimasukkan ke dalam satu kerangka hubungan kemitraan, karena kebanyakan pekerja lepas tidak memiliki perjanjian kerja dan mayoritas memiliki perjanjian kemitraan. Ketiga jenis pekerjaan ini dijadikan objek analisis sebagai jenis pekerja prekariat yang tidak terlindungi. Walaupun sebenarnya masalah ini adalah masalah yang dihadapi oleh semua pekerja prekariat dan tidak terbatas pada ketiga bentuk pekerjaan yang disebutkan sebelumnya. Hubungan kerja yang dilindungi di dalam UU Cipta Kerja masih sangat sempit dan harusnya diperluas. Karena ada banyak sekali pekerja yang tidak bisa masuk ke dalam kerangka hubungan kerja di dalam UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya. Harusnya cakupan pelindungan hubungan kerja di dalam UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya bisa lebih luas lagi menjangkau seluruh pekerja di berbagai sektor. 11

Select target paragraph3