PENDAHULUAN “Dan kepada kaum Tsamud (Kami utus) saudara mereka, Nabi Shaleh. Nabi Shaleh yang menyerukan: “Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia. Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan tanah itu sebagai sumber kemakmuran bagimu. Sebab itu mohon ampun dan bertaubatlah kepada-Nya. Karena sesungguhnya Tuhanku amat dekat lagi Maha Penerima Doa.” (QS: Hud 61) 4. “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”. (QS: Al-Hujurat: 13) Demikianlah Islam menegaskan prinsip persamaan seluruh manusia. Atas dasar prinsip itu, maka setiap orang mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Islam tidak memberikan hak-hak istimewa bagi seseorang atau golongan lainnya, baik dalam bidang kerohanian, maupun dalam bidang politik, sosial dan ekonomi. Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Setiap elemen bangsa tersebut mempunyai kewajiban bersama atas kesejahteraan tiap-tiap anggotanya. Itulah sebabnya, Islam menentang segala bentuk praktik diskriminasi, baik diskriminasi karena keturunan, maupun karena warna kulit, kesukuan, kebangsaan atau keadaan fisik. Sabda Rasulullah SAW: “Dengarlah dan taatilah walaupun yang diangkat menjadi pimpinan atas kamu itu seorang hamba bangsa Habsy yang kepalanya bagaikan buah anggur yang kering, selama dia menegakkan Kitab Allah padamu.” 7

Select target paragraph3