MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS
Implementasi konvensi tentang HAM ini penting, mengingat pertama,
untuk mengatasi dan mengakhiri fenomena pelanggaran HAM yang dilakukan
oleh penyelenggara negara (aparatur negara) terhadap masyarakat sipil di
berbagai negara. Kedua, untuk menggalang kerja sama yang bersifat multilateral
demi mencegah, mengatasi dan mengakhiri fenomena pelanggaran HAM baik
langsung maupun tidak langsung yang melibatkan penyelenggara negara (aparat
pemerintah). (M. Afif Hasbullah, 2005: 1-3)
Terjadinya perlekatan kewajiban dan tanggung jawab pada penyelenggara
negara untuk senantiasa mengoptimalkan upaya penghormatan, perlindungan
dan pemenuhan HAM tidak terkecuali kepada para PD, karena HAM bukanlah
pemberian dari negara atau elemen insaniah yang bernama apa pun, tetapi HAM
adalah anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa. Hak ini tidak dapat diingkari, dicabut,
atau dihilangkan karena ia merupakan hak yang melekat dan menyatu dengan
lahirnya manusia. Pengingkaran terhadap hak tersebut berarti mengingkari
keberadaan dan martabat kemanusiaan.
Dalam pandangan agama terutama Islam, manusia dengan segala hak yang
melekat padanya adalah makhluk paling mulia dan mengemban tugas sebagai
khalifah di muka bumi. Firman Allah dalam Al Qur-anul Karim:
1.
“Sungguh Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaikbaiknya.”(QS :At-Tin: 4)
2.
“Dan Dia (Allah) yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah
di muka bumi, dan Dia pula meninggikan derajat kemuliaan sebagian
di antara kamu, untuk menguji kesyukuran atas nikmat yang diberikan
kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu dapat saja menimpakan azab seketika,
namun sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS:
Al-An’am 165)
3.
6