PENDAHULUAN
kebahagiaan bagi rakyatnya “bonum publicum, common good, common
weal”. (Miriam Budiardjo, 2000: 45).
Paradigma tujuan esensial pembentukan negara seperti dikemukakan di
atas, lebih dipertegas lagi dalam konsep teoritis dari beberapa pakar ilmu politik
dan kenegaraan kontemporer antara lain:
1.
Roger H. Soltau: “the freest possible development and creative self-expression
of its members”. (Soltau, 1961: 253)
Dalam hal ini Soltau berpendapat bahwa tujuan dibentuknya negara adalah
untuk menjadi wadah bagi setiap orang dalam mengembangkan diri serta
menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.
2.
Harold J. Laski: “creation of those conditions under which the members of
the state may attain the maximum satisfaction of their desires”. (Harold J
Laski, 1947: 12)
Dalam hal ini Harold berpendapat, bahwa tujuan dibentuknya negara adalah
untuk menciptakan keadaan di mana rakyatnya dapat mencapai terkabulnya
keinginan-keinginan secara maksimal.
Dengan berkaca dari deskripsi tersebut di atas, untuk kemudian kita
menengok sebuah negeri yang secara geografis dan sosial, ekonomi, politik
internasional mempunyai kedudukan yang sangat strategis karena terletak
diantara Benua Asia dan Australia serta diapit oleh Samudera Hindia dan Pasifik.
Dengan hamparan perairan laut nan membiru yang berjajar ribuan pulau besar
dan kecil yang membentang dari barat ke timur melintas bagai zamrud di khatulistiwa
disertai penduduk dari beragam etnis bahasa, agama dan kebudayaan. Itulah
Indonesia, sebuah negara kesatuan yang berbentuk republik yang didirikan di atas
landasan Pancasila dan UUD 1945 melalui proklamasi kemerdekaan pada tanggal
17 Agustus 1945 oleh Ir. Soekarno dan Drs. Muh. Hatta setelah berhasil melakukan
perjuangan fisik terhadap penguasa kolonial.
Ketika para the Founding Fathers mewacanakan pembentukan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka tujuan esensial pembentukan NKRI,
tertuang pada bagian mukaddimah UUD 1945 antara lain dirumuskan : “Untuk
membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan
3