MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS
dimaksud oleh siapa pun. Penyediaan aksesibilitas bagi PD bukanlah
bentuk perlakuan istimewa atau ketidakadilan, melainkan sebagai hal yang
menjamin terwujudnya asas Pemilu yang luber, jurdil, demokratis, dan non
diskriminatif. (Ariani Mun’im, 2004:3)
118
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents