Hak Politik Penyandang Disabilitas dan Ruang Lingkupnya
memberlakukan pengertian sebagai berikut:
a.
Anggota masyarakat adat atau hampir seperti masyarakat adat (semitribal)
dalam negara yang merdeka yang mana kondisi sosial dan ekonominya
di bawah taraf kemajuan daripada batas yang dicapai oleh sektor lainnya
dari komunitas nasional, yang statusnya diatur secara keseluruhan
maupun sebagian oleh tradisi atau kebiasaan mereka atau oleh hukum
atau perundang-undangan tersendiri;
b.
Anggota masyarakat adat atau hampir seperti masyarakat adat dalam
negara yang merdeka yang dikenal sebagai masyarakat asli dikarenakan
keturunan masyarakat yang sebenarnya menduduki suatu daerah, atau
suatu wilayah geografis di mana wilayah tersebut berada dalam suatu
negara, yang pada saat penaklukan atau kolonisasi dan yang mana,
terlepas dari status hukum mereka, yang pada saat itu hidup lebih sesuai
dengan lembaga sosial, ekonomi dan budaya daripada dengan lembaga
bangsa yang mana mereka merupakan bagiannya.
Dengan berkembangnya tanggapan mengenai definisi yang diberikan
oleh Konvensi ILO No. 107 di atas, maka pada definisi baru mengenai
penduduk asli dikeluarkan kembali melalui Konvensi ILO No. 169 1989 yang
menyatakan:
a.
Masyarakat adat dalam negara yang merdeka yang mana kondisi
sosial, budaya dan ekonominya membedakan mereka dari bagian lain
komunitas nasional, dan yang statusnya diatur secara ke
seluruhan
maupun sebagian diatur oleh tradisi dan kebiasaan mereka sendiri atau
oleh hukum atau perundang-undangan tersendiri.
b.
Masyarakat dalam suatu negara yang merdeka yang dikenal sebagai
masyarakat asli dikarenakan keturunan masyarakat yang menduduki
suatu daerah, atau suatu wilayah geografis di mana wilayah tersebut
berada dalam suatu negara, yang pada waktu penaklukan atau
kolonisasi atau pembentukan batas negara yang berlaku saat ini dan
yang mana, terlepas dari status hukum mereka, menahan sebagian atau
seluruh kelembagaan sosial, ekonomi, budaya dan politik mereka.
Pergantian istilah ‘population’ yang belum ada bentuk tertentu kepada istilah
‘peoples’ merupakan hal yang sangat penting yang sebaiknya tidak dilihat
sebagaimana hukum internasional menentukan hak atas penentuan nasib
sendiri (right to selfdetermination).
1.
Kelompok berdasarkan Etnis, Agama dan Bahasa
Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik menentukan
pembicaraan mengenai kelompok berdasarkan etnis, agama dan bahasa
terutama pada Pasal 27. Selengkapnya Pasal 27 International Covenant on
Civil and Political Rights (ICCPR) berbunyi sebagai berikut:
95