MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS
Protection of Particular Groups to Norms of a Universal Character, Thornberry
menjelaskan sejarah hukum internasional yang menjadi saksi adanya perjanjian
internasional yang memberi perlindungan kepada kelompok khusus. Perjanjian
internasional tersebut mempunyai pandangan tentang bagaimana pengakuan
hak-hak kelompok khusus, yang salah satunya adalah kelompok minoritas, yang
dinyatakan di dalam instrumen yang mengakui perlakuan yang pantas untuk mereka.
(Patrick Thornberry, 1994: 25)
Seperti halnya perkembangan mengenai terminologi tentang konsep
perlindungan lebih, pendefinisian ‘kelompok khusus’ juga mengalami perkembangan
paling tidak sejak perang Dunia Pertama. Perkembangan kelompok khusus tidak
terlepas dari wacana kelompok minoritas yang mana Permanent Court of
International Justice mencoba pendekatan definisi tentang minoritas dalam kasus
Greco-Bulgarian yang menyatakan sebagai berikut:
“By tradition... the ‘community’ is a group of persons living in a given
country or locality, having a race, religion, language and traditions of their
own and united by this identity of race, religion, language and tradition
in a sentiment of solidarity, with a view to preserving their traditions,
maintaining their form of worship, ensuring the instruction and upbringing
of their children in accordance with the spirit and traditions of their race
and rendering mutual assistance to each other”. (Yoran Dinstein dan Mala
Tabory, 1992: 8-9)
Pelembagaan istilah kelompok khusus terutama para PD, memiliki
konsekuensi secara sosio yuridis khususnya pada soal hak dan kedudukan dalam
struktur sosial. Hal ini telah dilakukan oleh berbagai pihak untuk mendefinisikan
hak-hak kelompok khusus dengan berbagai pendekatan. Salah satu bentuk
pengkonkritan hak kelompok khusus dimaksud dari sudut hukum, dapat dijumpai
pada memorandum yang dipersiapkan oleh Sekretaris Jenderal PBB 1950. Dalam
Memorandum tersebut antara lain ditegaskan bahwa interpretasi harfiah sudah
tidak relevan untuk kondisi tertentu yang mana definisi mengenai kelompok
khusus sudah berkembang hingga kepada setiap jenis komunitas dalam suatu
negara. Komunitas yang dimaksud dapat saja keluarga, kelas sosial, kelompok secara
kultural dan lainnya. Oleh karena itu, memorandum tersebut lalu menyatakan
bahwa dibutuhkan definisi tertentu yang dapat memuat pengertian tentang
komunitas yang membedakannya dengan kelompok yang berkuasa. (Ruswiati
Suryasaputra, 2006: 15-16)
Malcolm N. Shaw memberikan beberapa kelompok yang bisa dikategorikan
dalam kelompok khusus dengan pendekatan pola kelompok minoritas. Kelompok
yang dianggap relevan dalam hal ini adalah sebagai berikut:
1.
Kelompok Penduduk Asli
Konvensi ILO No. 107 mengenai Penduduk Asli dan Masyarakat Adat 1957
94