MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS Protection of Particular Groups to Norms of a Universal Character, Thornberry menjelaskan sejarah hukum internasional yang menjadi saksi adanya perjanjian internasional yang memberi perlindungan kepada kelompok khusus. Perjanjian internasional tersebut mempunyai pandangan tentang bagaimana pengakuan hak-hak kelompok khusus, yang salah satunya adalah kelompok minoritas, yang dinyatakan di dalam instrumen yang mengakui perlakuan yang pantas untuk mereka. (Patrick Thornberry, 1994: 25) Seperti halnya perkembangan mengenai terminologi tentang konsep perlindungan lebih, pendefinisian ‘kelompok khusus’ juga mengalami perkembangan paling tidak sejak perang Dunia Pertama. Perkembangan kelompok khusus tidak terlepas dari wacana kelompok minoritas yang mana Permanent Court of International Justice mencoba pendekatan definisi tentang minoritas dalam kasus Greco-Bulgarian yang menyatakan sebagai berikut: “By tradition... the ‘community’ is a group of persons living in a given country or locality, having a race, religion, language and traditions of their own and united by this identity of race, religion, language and tradition in a sentiment of solidarity, with a view to preserving their traditions, maintaining their form of worship, ensuring the instruction and upbringing of their children in accordance with the spirit and traditions of their race and rendering mutual assistance to each other”. (Yoran Dinstein dan Mala Tabory, 1992: 8-9) Pelembagaan istilah kelompok khusus terutama para PD, memiliki konsekuensi secara sosio yuridis khususnya pada soal hak dan kedudukan dalam struktur sosial. Hal ini telah dilakukan oleh berbagai pihak untuk mendefinisikan hak-hak kelompok khusus dengan berbagai pendekatan. Salah satu bentuk pengkonkritan hak kelompok khusus dimaksud dari sudut hukum, dapat dijumpai pada memorandum yang dipersiapkan oleh Sekretaris Jenderal PBB 1950. Dalam Memorandum tersebut antara lain ditegaskan bahwa interpretasi harfiah sudah tidak relevan untuk kondisi tertentu yang mana definisi mengenai kelompok khusus sudah berkembang hingga kepada setiap jenis komunitas dalam suatu negara. Komunitas yang dimaksud dapat saja keluarga, kelas sosial, kelompok secara kultural dan lainnya. Oleh karena itu, memorandum tersebut lalu menyatakan bahwa dibutuhkan definisi tertentu yang dapat memuat pengertian tentang komunitas yang membedakannya dengan kelompok yang berkuasa. (Ruswiati Suryasaputra, 2006: 15-16) Malcolm N. Shaw memberikan beberapa kelompok yang bisa dikategorikan dalam kelompok khusus dengan pendekatan pola kelompok minoritas. Kelompok yang dianggap relevan dalam hal ini adalah sebagai berikut: 1. Kelompok Penduduk Asli Konvensi ILO No. 107 mengenai Penduduk Asli dan Masyarakat Adat 1957 94

Select target paragraph3