Hak Politik Penyandang Disabilitas dan Ruang Lingkupnya bahwa: “Sejalan dengan berkembangnya kemampuan manusia untuk mengelola alam dan bertambahnya kekayaan serta penguasaannya terhadap alat-alat produksi, bertambah dan berkembang pula potensinya (manusia) dalam bentuk keinginan dan godaan untuk berlaku sewenang-wenang atau mengeksploitir sesamanya.” Bukti kebenaran hal tadi, menurutnya, terlihat pada masyarakat primitif yang hidup dengan mengandalkan perburuan dengan alat-alat yang sangat sederhana tidak menunjukkan kemampuan penindasan kepada pihak lain, karena masingmasing hanya mampu menghasilkan kebutuhan hidupnya yang pokok. Hal ini berbeda dengan masyarakat modern yang memiliki kemampuan menguasai alam serta menghasilkan berbagai alat produksi yang canggih. Kemampuan tersebut melahirkan dorongan untuk menindas dan berlaku sewenang-wenang. Ini berarti bahwa manusialah, dan bukan alat produksi itu, yang melakukan penindasan dan kesewenang-wenangan. Kemampuan dan alat-alat tersebut hanya berperan dalam membangun atau mengembangkan potensi negatif manusia. Tindak kesewenangan itu sendiri dilahirkan secara aktual oleh manusia yang tidak menyadari kedudukannya sebagai makhluk yang lemah di hadapan Allah serta sebagai makhluk sosial yang selalu membutuhkan bantuan sesamanya.” (Quraish Shihab, 2005: 404) Berangkat dari fenomena perlakuan publik yang cenderung tidak manusiawi kepada PD dan kelompok masyarakat rentan lainnya, sebagaimana diuraikan di atas, mengakibatkan kelompok ini mengalami pelanggaran HAM. Untuk mereduksi, mengeliminasi bahkan menghapus diskriminasi sama sekali terhadap PD, memang diperlukan pola dan instrumen yang melibatkan struktur formal negara dan atau otoritas. Salah satu bentuk upaya yang kini dalam proses advokasi adalah pelembagaan kaum PD sebagai bagian dari kelompok khusus yang berhak memperoleh perlindungan lebih atau perlakuan khusus. Hal ini ditempuh karena PD secara faktual, mempunyai kelemahan atau ketidakmampuan secara fisik dan atau intelektual yang melekat dalam dirinya memerlukan berbagai bentuk tindakan/ pola layanan untuk mencapai tata kehidupan sosial yang adil, wajar dan bermartabat. Secara terminologis, istilah kelompok khusus dimaksud sebenarnya bukanlah barang baru. Karena di dalam beberapa literatur, istilah ini sering digunakan untuk menjelaskan deskripsi historis mengenai kelompok masyarakat minoritas dengan istilah ‘specific group’. Misalnya di dalam International Law and the Rights of Minorities, Patrick Thornberry menjelaskan tentang latar belakang historis mengenai pergerakan hukum internasional yang mengenai konsep perlindungan kelompok khusus (particular groups) ke arah norma-norma yang bersifat universal. Pengaturan tentang hak-hak kelompok khusus dikenal sejak Treaty of Oliva 1660 yang mana Poland dan Great Elector menyerahkan wilayah Pomerania dan Livonia kepada Swedia, yang menjamin para penduduk dari wilayah yang diserahkan menikmati kemerdekaan atas keagamaan yang ada pada mereka. Di dalam Bab yang berjudul Historical Background: International Law Moves from 93

Select target paragraph3