MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS
Dalam hal ini, PD dianggap sebagai ‘pemakan roti yang tak berguna’; artinya,
mereka dianggap sebagai pemboros sumber daya tetapi tidak memberi sumbangan
apa pun kepada masyarakat khususnya kekuasaan Nazi Jerman. Namun Hitler
bukanlah orang pertama yang berkebulatan tekad untuk menyingkirkan PD. Di
abad pertengahan, Martin Luther telah menyokong pembunuhan atas bayi-bayi
disabilitas di Jerman dengan alasan bahwa bayi-bayi itu merupakan titisan setan.
Beberapa abad sebelumnya, orang-orang Sparta di Yunani bersikeras
memberlakukan hukum yang lahir akibat alasan yang sama dengan Hitler. Nazi
sendiri hanya mengikuti jejak sekelompok ilmuwan Inggris di zaman Ratu
Victoria (abad ke- 19) yang menyebut diri kaum Eugenis. Mereka terpengaruh
teori Darwin, yang berpegang pada asas bahwa siapa yang kuat, maka itulah
yang menang; karenanya mereka menganjurkan pemusnahan orang-orang lemah
terutama yang tidak sempurna secara fisik atau intelektual yaitu PD.
Paradigma perlakuan diskriminatif dalam bentuk keengganan otoritas
untuk melegitimasi secara yuridis formal kepentingan PD, tercermin pada statemen
Menteri Kesejahteraan Sosial (Social Security) Inggris, Nicholas Scott, yang
disampaikan dalam sebuah debat di House of Commons. Di mana ketika
itu parlemen inggris tersebut sedang membahas mengenai rancangan UU Hakhak Warga Negara dari kalangan PD yang akan disahkan sebagai undang-undang
pada tanggal 31 Januari 1992. Secara konseptual RUU tersebut seharusnya
akan menjadikan segala bentuk diskriminasi terhadap PD didefinisikan sebagai
pelanggaran hukum, sayangnya karena adanya statemen sang menteri dimaksud,
rupanya sanggup menghancurkan kesempatan itu sekalipun Menteri Scott sendiri
menganggap sikapnya sebagai ‘netralitas yang bijak’. (Colin Barns, 1991; Peter
Coleridge, 1997: 59-60).
Memperhatikan patologi diskriminasi terhadap PD sebagaimana dikemukakan
di atas, kembali lagi meyakinkan kita jika faktor penyebabnya tidak lain adalah
prasangka. Dalam hal ini otoritas hanya cenderung menjadikan kesempurnaan
fisik sebagai parameter kualifikasi penghormatan terhadap manusia. Mengingat
PD ditakdirkan hidup dengan kondisi fisik dan atau mental/ intelektual kurang
atau tidak sempurna, maka ia pun harus menerima nasib untuk terdiskualifikasi
dari prioritas. Paradigma perlakuan publik terhadap PD seperti ini, sangat dicela
dalam ajaran agama khususnya Islam sebagaimana yang tertuang firman Allah
dalam Al-Qur’anul Qarim:
“Ketahuilah! Bahwa sesungguhnya manusia (dalam menjalankan kehidupan
dunianya), selalu melampaui batas, karena dia cenderung menilai eksistensi
penciptaan dirinya serba cukup.” (QS: Al-Alaq, 6-7)
Menurut Quraish Shihab, yang juga mengutip pandangan Baqir ash-Shadr
92