PENDAHULUAN peoples and all nations, to the end that every individual and every organ of society, keeping this Declaration constantly in mind, shall strive by teaching and education to promote respect for these rights and freedoms and by progressive measures, national and international, to secure their universal and effective recognition and observance, both among the peoples of Member States themselves and among the peoples of territories under their jurisdiction.” Inspirasi filosofis mengenai bentuk konsepsi dasar HAM sebagaimana deskripsi di atas, maka Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia telah berupaya dengan berbagai cara untuk memenuhi tanggung jawabnya dalam usaha-usaha perlindungan, pemajuan, penghormatan dan pemenuhan HAM. Hal ini mulai diakomodasi ketika UUD 1945 dirancang dan disahkan mengikuti proklamasi kemerdekaan NKRI. Dalam perkembangan selanjutnya hal tersebut dikonkritkan dengan dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berdasarkan Kepres No. 50 Tahun 1993, disusul ratifikasi sejumlah instrumen internasional mengenai HAM. Prestasi spektakuler bangsa Indonesia dalam melembagakan upaya penghormatan, pemajuan dan perlindungan HAM semakin menajam dengan dimasukkannya konsepsi HAM dalam UUD 1945 melalui pranata amandemen yang berpuncak pada lahirnya Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Filosofi dasar yang melandasi tekad bangsa Indonesia untuk melakukan upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan HAM, secara sosio- yuridis dapat dilihat pada bagian konsideran UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM antara lain dirumuskan sebagai berikut: a. “Bahwa manusia, sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh pencipta-Nya dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya.” b. “Bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapa pun.” c. “Bahwa selain Hak Asasi Manusia, manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.” d. “Bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi 9

Select target paragraph3