PENDAHULUAN
peoples and all nations, to the end that every individual and every organ of
society, keeping this Declaration constantly in mind, shall strive by teaching
and education to promote respect for these rights and freedoms and by
progressive measures, national and international, to secure their universal
and effective recognition and observance, both among the peoples of
Member States themselves and among the peoples of territories under their
jurisdiction.”
Inspirasi filosofis mengenai bentuk konsepsi dasar HAM sebagaimana
deskripsi di atas, maka Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia telah
berupaya dengan berbagai cara untuk memenuhi tanggung jawabnya dalam
usaha-usaha perlindungan, pemajuan, penghormatan dan pemenuhan HAM.
Hal ini mulai diakomodasi ketika UUD 1945 dirancang dan disahkan mengikuti
proklamasi kemerdekaan NKRI. Dalam perkembangan selanjutnya hal tersebut
dikonkritkan dengan dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas
HAM) berdasarkan Kepres No. 50 Tahun 1993, disusul ratifikasi sejumlah instrumen
internasional mengenai HAM. Prestasi spektakuler bangsa Indonesia dalam
melembagakan upaya penghormatan, pemajuan dan perlindungan HAM semakin
menajam dengan dimasukkannya konsepsi HAM dalam UUD 1945 melalui pranata
amandemen yang berpuncak pada lahirnya Undang-Undang No. 39 Tahun 1999
tentang HAM.
Filosofi dasar yang melandasi tekad bangsa Indonesia untuk melakukan
upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan HAM, secara
sosio- yuridis dapat dilihat pada bagian konsideran UU No. 39 Tahun 1999
tentang HAM antara lain dirumuskan sebagai berikut:
a.
“Bahwa manusia, sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang
mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh
ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia,
oleh pencipta-Nya dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat
dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya.”
b.
“Bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat
pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus
dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi
atau dirampas oleh siapa pun.”
c.
“Bahwa selain Hak Asasi Manusia, manusia juga mempunyai kewajiban dasar
antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara
keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.”
d.
“Bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa
mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi
9