Hak Politik Penyandang Disabilitas dan Ruang Lingkupnya Dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, dirumuskan pengertian diskriminasi sebagai suatu perbuatan yang bersifat pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kolompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya. Instrumen-instrumen hukum internasional yang mengatur khusus mengenai diskriminasi terhadap PD, terdapat pada Konferensi Wina A/CONF.157/ 23 tertanggal 14 sampai 25 Juni 1993 khususnya pada artikel 63 yang antara lain berbunyi: “Any direct discrimination or other negative discriminatory treatment of a disabled person is therefore a violation of his or her rights. The World Conference on Human Rights calls on Governments, where necessary, to adopt or adjust legislation to assure access to these and other rights for disabled persons”. Pada artikel 64 konferensi tersebut lebih ditegaskan lagi: “The place of disabled persons is everywhere. Persons with disabilities should be guaranteed equal opportunity through the elimination of all socially determined barriers, be they physical, financial, social or psychological, which exclude or restrict full participation in society”. Legitimasi yuridis terhadap praktik diskriminasi bagi PD sebagai perbuatan yang melanggar hak dan hukum, tertuang pada konvensi internasional tentang hak PD (International Convention on the Rights of Person With Disabilty), Resolusi PBB 61/ 106 13 Desember 2006 khususnya pada Pasal 2 yang berbunyi: “Discrimination on the basis of disability” means any distinction, exclusion or restriction on the basis of disability which has the purpose or effect of impairing or nullifying the recognition, enjoyment or exercise, on an equal basis with others, of all human rights and fundamental freedoms in the political, economic, social, cultural, civil or any other field. It includes all forms of discrimination, including denial of reasonable accommodation.” Pada ayat 5 konvensi tersebut, dirumuskan kewajiban sebuah negara agar mengambil segala upaya untuk menghilangkan diskriminasi bagi para PD yang selengkapnya berbunyi: 1. States Parties recognize that all persons are equal before and under the law and are entitled without any discrimination to the equal protection and equal benefit of the law. 89

Select target paragraph3