MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS
Sering pula diskriminasi timbul karena faktor kebencian akibat kelompok
atau golongannya kalah dalam bidang ekonomi, sosial, politik, atau iri karena
kelompok atau golongan lain lebih maju. Akibat itu semua, maka kelompok tertentu
merasa marah karena kelompok atau golongannya diinjak-injak dan sebagainya.
Dalam kaitan relasi antara pribumi dan Tionghoa di Indonesia, diskriminasi
terjadi oleh kelompok mayoritas terhadap kaum minoritas atau sebaliknya. Akar
sosiologis yang menimbulkan diskriminasi adalah: (1) adanya dua kelompok yang
secara terpisah menguasai sektor kehidupan dalam masyarakat; (2) kebudayaan
yang berbeda, termasuk perbedaan agama. Selama ini pemerintah Indonesia belum
bersih, adil, dan demokratis dalam memperlakukan dan mengembangkan
kehidupan warganya. Demikian pula masyarakat Indonesia belum sungguhsungguh membiasakan dan menerima tanpa reserve akan kondisi kebhinekaan
bangsanya. Memang dalam berbagai promosi tentang Indonesia disebutkan bahwa
bangsa Indonesia senantiasa hidup damai dan bergandengan tangan kendati
berasal dari golongan yang berbeda-beda. Namun harus dipahami bahwa promosi
itu lebih terkesan retorika politik belaka dan kurang mencerminkan kondisi
sesungguhnya. (Lukman Sutrisno, 1998: 14)
Deskripsi konseptual tentang diskriminasi seperti dikemukakan di atas senada
dengan pandangan Natan Lerner, bahwa berbagai macam perlakuan yang tidak
manusiawi dialami oleh suatu kelompok, misalnya dimulai dari bentuk-bentuk
persangkaan buruk, pengabaian dan kebencian yang didasarkan pada pembedaan
ras, etnis atau warna kulit, atau merupakan konsekuensi dari suatu ajaran agama
atau dikarenakan bahasa atau kebudayaan. Dari berbagai pembedaan yang
menimbulkan perlakuan yang mengarah pada kekerasan sebagai tindak lanjut,
sering bentuk-bentuknya terlihat pada dunia nyata misalnya bahwa tindak
lanjut tersebut berwujud perang, kegiatan teror, pemusnahan massal, penghukuman
dan segala bentuk diskriminasi. (Natan Lerner, 1991: 23).
Persoalan tersebut di atas dapat timbul di berbagai kelompok masyarakat
dalam bentuk kekerasan yang sama dengan dimulainya perlakuan yang berdasarkan pembedaan dengan target kelompok yang tidak berdasarkan etnis, agama,
warna kulit, bahasa. Kelompok target yang dimaksud di sini adalah kelompok
perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, orang lanjut usia, kelompok dengan
orientasi seksual yang berbeda, buruh dan juga kelompok masyarakat adat
terutama suku terasing. (Ruswiati Suryasaputra, 2006: 2)
Deskripsi yang lebih tajam tentang diskriminasi, tampak pada pandangan
Vierdag yang menilai bahwa, diskriminasi dapat dilakukan oleh negara, antara
lain melalui peraturan perundang-undangan yang disebutnya sebagai equal or
unequal legislatif treatment atau yang disebutnya sebagai law-violation, yang
dalam formulasi yang hampir sama disebut sebagai violation of the law. (Vierdag,
1973: 44)
84