MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS Sering pula diskriminasi timbul karena faktor kebencian akibat kelompok atau golongannya kalah dalam bidang ekonomi, sosial, politik, atau iri karena kelompok atau golongan lain lebih maju. Akibat itu semua, maka kelompok tertentu merasa marah karena kelompok atau golongannya diinjak-injak dan sebagainya. Dalam kaitan relasi antara pribumi dan Tionghoa di Indonesia, diskriminasi terjadi oleh kelompok mayoritas terhadap kaum minoritas atau sebaliknya. Akar sosiologis yang menimbulkan diskriminasi adalah: (1) adanya dua kelompok yang secara terpisah menguasai sektor kehidupan dalam masyarakat; (2) kebudayaan yang berbeda, termasuk perbedaan agama. Selama ini pemerintah Indonesia belum bersih, adil, dan demokratis dalam memperlakukan dan mengembangkan kehidupan warganya. Demikian pula masyarakat Indonesia belum sungguhsungguh membiasakan dan menerima tanpa reserve akan kondisi kebhinekaan bangsanya. Memang dalam berbagai promosi tentang Indonesia disebutkan bahwa bangsa Indonesia senantiasa hidup damai dan bergandengan tangan kendati berasal dari golongan yang berbeda-beda. Namun harus dipahami bahwa promosi itu lebih terkesan retorika politik belaka dan kurang mencerminkan kondisi sesungguhnya. (Lukman Sutrisno, 1998: 14) Deskripsi konseptual tentang diskriminasi seperti dikemukakan di atas senada dengan pandangan Natan Lerner, bahwa berbagai macam perlakuan yang tidak manusiawi dialami oleh suatu kelompok, misalnya dimulai dari bentuk-bentuk persangkaan buruk, pengabaian dan kebencian yang didasarkan pada pembedaan ras, etnis atau warna kulit, atau merupakan konsekuensi dari suatu ajaran agama atau dikarenakan bahasa atau kebudayaan. Dari berbagai pembedaan yang menimbulkan perlakuan yang mengarah pada kekerasan sebagai tindak lanjut, sering bentuk-bentuknya terlihat pada dunia nyata misalnya bahwa tindak lanjut tersebut berwujud perang, kegiatan teror, pemusnahan massal, penghukuman dan segala bentuk diskriminasi. (Natan Lerner, 1991: 23). Persoalan tersebut di atas dapat timbul di berbagai kelompok masyarakat dalam bentuk kekerasan yang sama dengan dimulainya perlakuan yang berdasarkan pembedaan dengan target kelompok yang tidak ber­dasarkan etnis, agama, warna kulit, bahasa. Kelompok target yang dimaksud di sini adalah kelompok perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, orang lanjut usia, kelompok dengan orientasi seksual yang berbeda, buruh dan juga kelompok masyarakat adat terutama suku terasing. (Ruswiati Suryasaputra, 2006: 2) Deskripsi yang lebih tajam tentang diskriminasi, tampak pada pandangan Vierdag yang menilai bahwa, diskriminasi dapat dilakukan oleh negara, antara lain melalui peraturan perundang-undangan yang disebutnya sebagai equal or unequal legislatif treatment atau yang disebutnya sebagai law-violation, yang dalam formulasi yang hampir sama disebut sebagai violation of the law. (Vierdag, 1973: 44) 84

Select target paragraph3