Hak Politik Penyandang Disabilitas dan Ruang Lingkupnya
masyarakat secara penuh dan efektif atas dasar kesetaraan dengan orang-orang
lain. Hal ini lebih dipertegas lagi pada kalimat terakhir dari artikel 1 CRPD: Persons
with disabilities include those who have long-term physical, mental, intellectual
or sensory impairments which in interaction with various barriers may hinder
their full and effective participation in society on an equal basis with others.
Berdasarkan ketentuan dalam artikel 1 CRPD, dirumuskan secara gamblang
bahwa PD adalah mereka yang memiliki kelainan fisik, mental, intelektual, atau
sensorik secara permanen yang dalam interaksinya dengan berbagai hambatan
dapat merintangi partisipasi mereka dalam masyarakat secara penuh dan efektif
berdasarkan pada asas kesetaraan. Dengan demikian maka pemilihan istilah PD,
sungguh telah merepresentasikan kebutuhan minimal terminologi pengganti
istilah PC.
Menurut informasi dari pusat bahasa bahwa istilah disabiltas, sebenarnya
telah dibakukan dalam glosarium pusat bahasa dan dalam waktu dekat akan
masuk dalam thesaurus dan Kamus Besar Bahasa Indonesia. Dalam perspektif
internasional, istilah PD sesuai betul dengan judul CRPD, sehingga penerjemahan
naskah CRPD ke dalam Bahasa Indonesia, sangat fleksibel dan jauh dari kerancuan
bahasa. Dengan pelembagaan istilah PD sebagai pengganti istilah PC, dapat
menjadi modal dasar dalam mempermudah penyusunan naskah akademik draf
RUU tentang pengesahan CRPD.
d. Diskriminasi dan Perlindungan Lebih
Bagi Penyandang Disabilitas
Bertitik tolak dari deskripsi umum tentang PD, sebagai sosok yang secara
fisik, mental dan/intelektual mengalami disfungsi atau ketidakmampuan dalam
beraktivitas secara normal. Dengan kondisi PD seperti inilah maka praktik diskriminasi
kepada mereka sangat rentan terjadi. Betapa tidak karena dengan dalil
ketidakmampuan (disability), penilaian tidak sehat jasmani dan rohani
(disqualification), maka PD dapat saja terbedakan alias diperlakukan secara
diskriminatif atau sekurang-kurangnya menjadi pihak yang tidak diperkenankan
untuk mengakses suatu nilai kemanfaatan publik termasuk penyelenggaraan
Pemilu.
Secara konseptual, diskriminasi umumnya terjadi apabila terdapat suatu
kelompok/golongan yang secara formal atau informal berkedudukan lebih tinggi,
atau lebih mapan, lebih kuat, lebih baik, atau segala hal yang menunjukkan atribut
superioritas atas kelompok atau golongan lainnya. Hal ini umumnya timbul karena
menganggap diri lebih hebat atau lebih unggul, dan merasa malu atau takut jika
diri, kelompok, atau golongannya kalah bersaing dengan diri, kelompok atau
golongan yang dianggap lebih rendah.
83