MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS
7.
Penyandang Ketunaan
8.
Diferensia
9.
Orang Berkebutuhan Khusus
10. Orang Dengan Tantangan Istimewa
11 Penyandang Identitas
12. Narahandaya
Dalam semiloka tersebut dilakukan pendalaman untuk menyeleksi istilah
satu persatu berdasarkan kriteria yang telah disepakati. Akhirnya semiloka berhasil
mengerucutkan pilihan pada 3 istilah yang dianggap memenuhi kriteria yaitu
Difable, Penyandang Berketunaan dan Orang Berkebutuhan Khusus. Karena
keterbatasan waktu, pembahasan terhadap istilah dan alasannya berdasarkan
kriteria yang telah disepakati tidak dapat dilakukan.
Untuk memantapkan eksplorasi terminologi pengganti istilah PC sebagaimana
yang digagas dalam semiloka Cibinong Bogor 2009, maka pada tanggal 19 dan
20 Maret 2010 di Jakarta Komnas HAM kembali menyelenggarakan FGD
terbatas bagi para pakar untuk memilih satu atau menemukan istilah lain di
antara beberapa istilah yang telah direkomendasikan semiloka Cibinong menjadi
terminologi baru mengganti istilah PC. FGD tersebut diikuti oleh para pakar dari
berbagai disiplin ilmu maupun pihak terkait lainnya meliputi pakar linguistik,
komunikasi, filsafat, sosiologi, unsur pemerintah, komunitas PC dan Komnas
HAM sendiri.
Setelah terlibat dalam perdebatan panjang terjadi kejutan besar dengan
munculnya istilah baru yaitu “Orang Dengan Disabilitas” sebagai terjemahan
dari “Persons With Disability” dari CRPD. Berdasarkan saran dari pusat bahasa
yang menetapkan kriteria peristilahan yang baik adalah frase yang terdiri dari dua
kata, maka istilah Orang Dengan Disabilitas dipadatkan menjadi “Penyandang
Disabilitas” yang dalam tulisan ini penulis singkat menjadi “PD”.
Selain memenuhi kriteria yang dipersyaratkan, istilah PD juga lebih
mengakomodasi unsur-unsur utama dari kondisi riil yang dialami penyandangnya.
Hal ini dapat dirujuk pada bagian preambule huruf (e) CRPD: “Recognizing that
disability is an evolving concept and that disability results from the interaction
between persons with impairments and attitudinal and environmental barriers,
that hinders their full and effective participation in society on an equal basis with
others”.
Jadi CRPD dalam preambulenya menegaskan bahwa disabilitas adalah suatu
konsep yang berkembang secara dinamis dan disabilitas adalah hasil dari interaksi
antara orang-orang yang tidak sempurna secara fisik dan mental dengan
hambatan-hambatan lingkungan yang menghalangi partisipasi mereka dalam
82