Hak Politik Penyandang Disabilitas dan Ruang Lingkupnya
9.
Bersifat representatif, akomodatif, dan
baku untuk kepentingan ratifikasi
konvensi.
Istilah ini sudah diperbincangkan
diberbagai forum dengan melibatkan berbagai stakeholders dan
mempertimbangkan berbagai
aspek dan memuat komponen
utama dari subjeknya serta menjadi standar peristilahan untuk
disesuaikan dengan kebutuhan
ratifikasi CRPD .
10.
Bukan istilah yang mengandung
kekerasan bahasa atau mengandung
unsur pemanis.
Istilah lugas, apa adanya, bukan
berupa kata kiasan, istilah ini tidak
menyinggung perasaan, enak
bagi yang disebut dan enak bagi
yang menyebutkan.
11.
Mempertimbangkan keselarasan istilah dengan istilah internasional
12.
Memperhatikan perspektif linguistik.
Penyerapan istilah sesuai dengan
kaidah penyerapan bahasa Indonesia.
13.
Sesuai dengan prinsip-prinsip HAM
Mengandung penghormatan
terhadap harkat dan martabat
manusia dan tidak bermakna
diskrimnatif, menggambarkan
adanya prinsip kesamaan atau
kesetaraan.
14.
Menggambarkan adanya hak perlakuan khusus
Kata disabilitas itu memiliki makna
tak termampukan sehingga
adanya hak perlakukan khusus
merupakan suatu keharusan.
15.
Memperhatikan dinamika perkembangan masyarakat.
Istilah ini mencerminkan perubahan paradigma pendekatan dari
individual, medis, ke rights based
model.
Mengadopsi istilah disability.
c. Dalam semiloka tersebut, berhasil menginventarisasi berbagai terminologi
baru sebagai calon pengganti istilah PC. Adapun terminologi baru yang
berhasil tergali antara lain :
1.
Orang Berkemampuan Khusus
2.
Difabel
3.
Orang Berkemampuan Beda
4.
Insan Spesial
5.
Insani
6.
Handaya
81