Hak Politik Penyandang Disabilitas dan Ruang Lingkupnya
Penggunaan istilah seperti dikemukakan di atas yang tidak lain bersumber
dari WHO, menurut Peter Coleridge menimbulkan masalah karena: pertama,
istilah-istilah tersebut didasari oleh pendekatan medis atau kedokteran, di mana
urusan ‘normal’ atau ‘tidak normal’ sangat ditonjolkan. Kedua, dalam praktiknya,
apa beda antara ‘kerusakan/ kelemahan’ dengan ‘kecacatan’? Penjelasan ‘hilangnya
fungsi tertentu’ dengan ‘ketiadaan kemampuan untuk melakukan sesuatu’ bisa
dikatakan sama saja.
Gerakan PC secara tandas menolak ketiga definisi itu dan lebih ‘sreg’
menggunakan dua konsep yang berkaitan dengan model sosial:
Impairment (kerusakan/kelemahan): ketidaklengkapan atau ketidaknormalan
yang disertai akibatnya terhadap fungsi tertentu. Misalnya, kelumpuhan di bagian
bawah tubuh disertai ketidakmampuan untuk berjalan dengan kedua kaki.
Disability/handicap (cacat/ketidakmampuan): kerugian atau keterbatasan
dalam aktivitas tertentu sebagai akibat faktor-faktor sosial atau sama sekali tidak
memperhitungkan orang-orang yang menyandang ‘kerusakan/kelemahan’ tertentu
dan karenanya mengeluarkan orang-orang itu dari arus aktivitas sosial.
Kebanyakan bahasa di dunia hanya punya satu kata untuk menerjemahkan
kata-kata Bahasa lnggris disability dan handicap. Karenanya dalam konteks
negara-negara berkembang umumnya tak jadi soal apakah keduanya dibedakan
atau tidak dalam Bahasa Inggris. Untuk itu cukup dua istilah saja yang kita bahas:
impairment dan disability. Keduanya mencakup konsep ‘hilangnya suatu fungsi’
dan ‘menjadi cacat akibat sikap-sikap sosial’, bukan disebabkan dari penyandangnya
itu sendiri.
c. Eksplorasi Terminologi Pengganti
Penyandang Cacat
Pelembagaan istilah PC yang berimplikasi pada keterpurukan dan diskriminasi
bagi para penyandangnya, mengindikasikan negara selaku pengemban kewajiban,
dianggap gagal membebaskan PC sendiri. Bahkan negara dapat menjurus pada
upaya pembiaran (by ommission) terhadap PC yang terjerembab dalam jeratan
diskriminasi dan marjinalisasi. Sampai di sini negara melalui pelembagaan istilah
PC dalam yuridis formal, dengan sengaja, sistematis dan meluas pada segala
aspek kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat, membentuk frame
atau perspektif atau skema berfikir publik bahwa ‘PC’ adalah pihak yang tidak
berdaya, tidak berkemampuan dan tidak layak diapresiasi. Bahkan istilah PC
dianggap sebagai penyandang masalah.
Menyadari hal tersebut, maka perlu digagas konstelasi untuk mendekonstruksi
istilah ‘PC’ sekaligus mengeksplorasi mutiara terminologi baru yang terpendam
77