MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS Pada poin 2 Pasal 1 dirumuskan: “derajat kecacatan adalah tingkat berat ringannya keadaan cacat yang disandang seseorang”. Rumusan tersebut menekankan derajat kecacatan hanya pada unsur berat dan ringan semata tanpa penjelasan tambahan pada pasal undang-undang ini. Misalnya parameter untuk menentukan cacat ringan untuk masing-masing jenis kecacatan itu apa, serta bagaimana menentukan kategori derajat kecacatan berat, semuanya tidak dijumpai dalam undang-undang ini. Akibatnya, setiap instansi seperti Depkes, Depnaker, Depsos, Depdiknas dan lain-lain dalam menangani PC sesuai kewenangannya masing-masing membuat klasifikasi dan derajat kecacatan sendiri-sendiri yang pada akhirnya, hanya menempatkan PC sebagai korban dan objek garapan berbagai pihak. Lebih celaka lagi karena persoalan jenis dan derajat kecacatan sebagai hal yang menyangkut bagian dari harkat dan jati diri PC, ternyata justru ditentukan oleh pihak lain. Singkatnya nasib PC untuk maju dan berkembang bukan ditentukan oleh diri sendiri melainkan pihak lain. Dalam Bahasa Inggris, sebetulnya cukup banyak varian terminologi yang menggambarkan makna denotatif “cacat” misalnya organ/physical defect: cacat jasmani; deformity: berkelainan; flawed: tidak sempurna; damage: kerusakan/ tidak berfungsi; injure: membebani; disfigurement/ disreputable: ternoda/ tercemar, namun semua istilah tersebut tidak ada yang dipakai sebagai perkataan untuk PC kecuali istilah “disabled” yaitu kondisi keterbatasan atau kurangnya kemampuan seseorang akibat adanya impairment, handicap, atau disability, dalam melakukan kegiatan dengan cara serta batas-batas yang dianggap normal bagi setiap orang sesuai umur dan jenis kelamin. Dalam kajian linguistik, istilah cacat dalam Bahasa Perancis: Defaut, infirmite; Belanda: Gebreken; Jerman: Fehler; Arab: Aarun, A’yaarun, adalah istilah yang mendeskripsikan “cacat” dalam konteks keadaan tercela. Namun kesemua istilah tersebut tidak lazim dilekatkan pada orang yang mengalami keadaan fisik dan atau intelektual kurang atau tidak dapat berfungsi dalam batas normal sebagaimana yang lazim dijumpai dalam terminologi Indonesia. Semua yang dikemukakan di atas menunjukkan kuatnya implikasi kebahasaan terhadap eksistensi PC sebagai pribadi yang melekat nilai kehormatan, kemuliaan, harkat dan martabat. Sayangnya karena istilah atau sebutan yang terlanjur melekat pada diri PC, justru jatuh pada pilihan istilah atau sebutan yang sarat dengan makna destruktif. Padahal Thomas Harris, dalam ‘I’m OK, You’re OK’ menyimpulkan peran bahasa dalam pergaulan: ‘Saya ini sebuah pribadi. Anda juga sebuah pribadi. Tanpa Anda, saya bukanlah pribadi, sebab hanya melalui Andalah bahasa menjadi ada, lewat bahasalah pikiran menjadi ada, dan melalui pikiranlah kemanusiaan menjadi ada. Andalah yang membuat saya menjadi penting. Maka saya penting dan Anda juga penting. Jika saya tidak menghargai Anda, itu artinya saya tidak menghargai diri sendiri’. 76

Select target paragraph3