MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS Dalam beberapa kasus, justru kurang pantas untuk menyebut seseorang sebagai ‘cacat’. Masalahnya, apakah orang itu hanya dapat diidentifikasi dengan menyebutkan kecacatannya saja? Namun bila kita merasa layak menyebut seseorang ‘PC itu’, barangkali beberapa contoh di bawah ini adalah sebutan-sebutan ‘positif atau paling tidak ‘netral’. Misalnya, ‘Leila adalah seorang sekretaris, dia memakai kursi roda ke mana-mana akibat sklerosa ganda’. Atau: ‘John terkena stroke beberapa tahun yang lalu, dan kini ia bisa makan sendiri dengan memakai peralatan khusus’. Dalam khasanah Bahasa Inggris, sebutan-sebutan yang mengarah ke kecacatan telah berubah sejak 40 tahun terakhir ini. Kebanyakan julukan seperti idiot, moron (pandir), imbecile, lunatic (sinting), telah lapuk dan tak terdengar lagi kecuali di beberapa tulisan di koran. Ada lagi beberapa sebutan kuno seperti invalid, deformed (kelainan bentuk), cripple (lumpuh, timpang), yang sampai sekarang masih ‘laku’ dalam percakapan. Digunakannya istilah “PC” atau beberapa sebutan lain yang relatif semakna dengan itu, ditinjau dari aspek kesantunan moral maupun religius, sesungguhnya istilah tersebut sudah bermasalah. Sebutlah dalam konsep ajaran agama Islam, terdapat larangan menyapa/ memanggil atau memberi nama atau julukan kepada seseorang atau kelompok orang dengan sebutan, panggilan atau gelar berdasarkan kekurangan atau keburukan yang melatar belakangi penyandangnya. Firman Allah dalam Al-Qura’nul Qarim: “Hai orang-orang yang beriman janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, karena boleh jadi mereka (kaum yang di olok-olokkan itu) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olokkan), dan jangan pula kaum wanita memperolok sesamanya, karena boleh jadi wanita yang diperolok lebih baik dari pada yang memperolok. Janganlah kamu menyesali kekurangan atas dirimu dan jangan pula diantara kamu panggil-memanggil dengan sebutan, panggilan atau gelar-gelar buruk. Karena seburuk-buruk sebutan, panggilan atau gelar adalah sebutan, panggilan atau gelar orang-orang fasik yaitu orang yang tersesat setelah menyatakan keimanannya, barang siapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.”(QS: Al-Hujurat: 11) 72

Select target paragraph3