MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS
untuk melanggengkan status quo bagi PC sebagai kasta rendahan dalam struktur
sosial. Sedangkan paradigma pendekatan yang lebih progresif menekankan pada
upaya untuk melakukan perubahan secara moderat pada kemajuan PC dengan
asumsi bahwa ‘something wrong’ dengan kecacatan, maka paradigma kritis ini
menghendaki perubahan struktur dan kultur ideologis secara fundamental
dalam politik ekonomi masyarakat.
Dalam kaitan ini yang diperlukan adalah dekonstruksi terhadap paham cacat
atau abnormal yang selama ini tanpa disadari telah dilanggengkan masyarakat
dengan berbagai sistemnya. Perjuangan untuk mendapatkan akses keadilan agar
hak asasi manusia kaum PC dapat terpenuhi tidak saja menyangkut aksesibilitas
dalam sistem sosial, politik, ekonomi, budaya serta lingkungan infrastruktur yang
ada, namun yang lebih berat adalah peluang mengubah asumsi dan ideologi ‘cacat’
atau ‘abnormal’ yang telah mengakar pada masyarakat. Dalam konteks itulah
perubahan ideologi pembangunan menuju ‘sensitivitas terhadap PC’ menduduki
posisi penting.
Pasal 41 Ayat 2 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM menegaskan ”Setiap
PC, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh
kemudahan dan perlakuan khusus.” Tanggungjawab untuk memenuhi hak-hak
kaum PC ada di pundak negara atau pemerintah sebagai pemangku kewajiban
yang mendapat mandat dari rakyat. Pasal 8, Pasal 71 dan Pasal 72 UU No.39
tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia antara lain menetapkan bahwa upaya untuk
mewujudkan pemajuan, kehormantan, perlindungan, pemenuhan dan penegakan
HAM menjadi tanggung jawab negara terutama pemerintah.
Lalu apakah sesungguhnya yang menjadi penyebab sehingga kondisi PC
era reformasi dan demokratisasi ini tetap rentan, terbelakang dan termarjinalisasi
di emper-emper kehidupan sosial? Mungkinkah karena volume usaha untuk
menyosialisasikan eksistensi PC itu sendiri masih belum efektif dan memadai atau
proses terhambat dan terhalangnya PC melakukan integrasi sosial yang lebih dini
disebabkan oleh faktor internal di kalangan PC itu sendiri yang tidak mampu
menunjukkan eksistensi dan jati dirinya sebagai warga yang patut diperhitungkan?
Atau kesenjangan itu timbul akibat adanya sikap arogansi, stereotip dan prejudice
terhadap PC sehingga perlu diadakan reinterpretasi terhadap makna kepedulian
sosial yang kini nyaris menjadi lalapan nasional? Atau mungkinkah hal itu terjadi
karena strategi dan kebijakan negara yang bersumber dari perundang-undangan
yang menunjang ke arah itu memang tumpang tindih, belum memadai atau
tidakkah semua itu menjadi timpang akibat pelembagaan istilah PC dalam pranata
kehidupan masyarakat dan negara yang telah berurat berakar menjadi penyakit
kronis dalam dimensi ruang dan waktu bagi PC sehingga perlu terapi kontemporer
untuk melakukan redefinisi atau reinstitusionalisasi terminologi pengganti PC?
70