MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS
F. Alur Kerangka Pikir
Merujuk pada uraian tersebut di atas, maka alur kerangka pemikiran yang
menjadi acuan penelitian ini, dimulai dengan landasan yuridis sebagai pilar kajian
das sollen. Dari inspirasi normatif filosofis tersebut melahirkan variabel bebas
dengan simbol X berupa animous ideal yaitu Perwujudan Hak PD dengan 3 indikator masing-masing sub variabel:
a.
X1 Paradigma perlakuan negara terdiri atas sikap atau persepsi dan
tindakan atau kebijakan. Sikap/persepsi mencakup ide/gagasan atau
konsep, hasil dari sudut pandang penilaian, atau perilaku. Sedangkan
tindakan/kebijakan merupakan perbuatan konkrit baik dalam bentuk
mekanisme atau ketentuan teknis pelaksanaan, maupun realisasi atau
penerapan riil di lapangan. Penyelenggara Negara terdiri atas eksekutif,
legislatif, yudikatif, KPU, Panwaslu, BPS, dan lain-lain. Eksekutif mencakup
pemerintah, KPU dan BPS, sedangkan yudikatif mencakup pengadilan
dan Panwaslu. Adapun legislatif meliputi DPR RI, DPRD Provinsi, maupun
DPRD Kabupaten/Kota. Kesemuanya tertuju pada mengapa dan bagaimana
melakukan penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak PD dalam
penyelenggaraan Pemilu.
b.
X2 Strategi Advokasi ditempuh dengan dua (2) pendekatan yaitu pendekatan
litigasi dan pendekatan non litigasi.
c.
X3 peran masyarakat yang mencakup:
• Media massa, parpol dan LSM.
Kajian berikutnya, langsung terarah pada Sistem Penyelenggaraan Pemilu
sekaligus sebagai variabel terikat dengan simbol Y. Adapun materi pokok pada
variabel ini mencakup 3 indikator dengan sub variabel yaitu:
a.
Y1 Pra Pelaksanaan yang mencakup :
b.
• Sistem Regulasi
• Sistem Kelembagaan
Y2 Pelaksanaan mencakup :
c.
• Pendataan dan Pendaftaran Pemilih
• Pendaftaran Calon Peserta
• Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih
• Pemberian Suara Secara Luber, Jurdil, Aksesibel dan Bermartabat
• Penyediaan Perangkat Askesibilitas
Y3 Pasca Pelaksanaan mencakup:
• Tindak Lanjut dari Pengaduan Pelanggaran
• Pengawasan, Pemantauan
60