MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS F. Alur Kerangka Pikir Merujuk pada uraian tersebut di atas, maka alur kerangka pemikiran yang menjadi acuan penelitian ini, dimulai dengan landasan yuridis sebagai pilar kajian das sollen. Dari inspirasi normatif filosofis tersebut melahirkan variabel bebas dengan simbol X berupa animous ideal yaitu Perwujudan Hak PD dengan 3 indikator masing-masing sub variabel: a. X1 Paradigma perlakuan negara terdiri atas sikap atau persepsi dan tindakan atau kebijakan. Sikap/persepsi mencakup ide/gagasan atau konsep, hasil dari sudut pandang penilaian, atau perilaku. Sedangkan tindakan/kebijakan merupakan perbuatan konkrit baik dalam bentuk mekanisme atau ketentuan teknis pelaksanaan, maupun realisasi atau penerapan riil di lapangan. Penyelenggara Negara terdiri atas eksekutif, legislatif, yudikatif, KPU, Panwaslu, BPS, dan lain-lain. Eksekutif mencakup pemerintah, KPU dan BPS, sedangkan yudikatif mencakup pengadilan dan Panwaslu. Adapun legislatif meliputi DPR RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota. Kesemuanya tertuju pada mengapa dan bagaimana melakukan penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak PD dalam penyelenggaraan Pemilu. b. X2 Strategi Advokasi ditempuh dengan dua (2) pendekatan yaitu pendekatan litigasi dan pendekatan non litigasi. c. X3 peran masyarakat yang mencakup: • Media massa, parpol dan LSM. Kajian berikutnya, langsung terarah pada Sistem Penyelenggaraan Pemilu sekaligus sebagai variabel terikat dengan simbol Y. Adapun materi pokok pada variabel ini mencakup 3 indikator dengan sub variabel yaitu: a. Y1 Pra Pelaksanaan yang mencakup : b. • Sistem Regulasi • Sistem Kelembagaan Y2 Pelaksanaan mencakup : c. • Pendataan dan Pendaftaran Pemilih • Pendaftaran Calon Peserta • Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih • Pemberian Suara Secara Luber, Jurdil, Aksesibel dan Bermartabat • Penyediaan Perangkat Askesibilitas Y3 Pasca Pelaksanaan mencakup: • Tindak Lanjut dari Pengaduan Pelanggaran • Pengawasan, Pemantauan 60

Select target paragraph3