MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS dan kejelekan orang lain, janganlah bermegah-megahan, janganlah saling dengki mendengki, janganlah saling mengumbar emosi, dan janganlah saling menjauhi satu sama lain. Jadilah hamba Allah yang bersaudara sebagaimana yang telah diperintahkan Allah kepadamu. Orang muslim adalah saudara sesama muslim, yang di antara mereka dilarang saling menyakiti dan saling menghina. Taqwa itu berada di sini (sambil Rasulullah menunjuk ke arah dada). Cukuplah seseorang dikatakan melakukan kejelekan bila dia menghina sesama muslim. Orang muslim dengan muslim lainnya harus saling menjaga kehormatan, rahasia dan harta kekayaannya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Paradigma perlakuan publik terhadap PD di Indonesia dalam bentuk stigmatisasi negatif atas dasar prasangka atau stereotip, memang terus berlangsung dan mencapai titik kulminasinya pada saat Gus Dur ditetapkan MPR sebagai Presiden RI pada tahun 1999. Mulai dari sindiran, cibiran hingga olokan dan hujatan saban hari terdengar di seantero negeri terhadap fenomena Gus Dur yang kebetulan dalam keadaan tuna netra menduduki jabatan tertinggi di tanah air. Tidak hanya kalangan masyarakat awam, kelompok terdidik seperti pengacara, dokter hingga kalangan pejabat pemerintah maupun swasta sedikit menyesalkan MPR memilih Gus Dur sebagai presiden “Gila…! Masa orang buta bisa jadi Presiden? Apa tidak ada orang lain? Memalukan…,” ujar kebanyakan orang yang menyambut kehadiran Gus Dur sebagai Presiden Republik Indonesia tahun 1999-2001. Suasana seperti yang diuraikan di atas ternyata masih juga berlanjut ketika Gus Dur menyatakan pencalonan dirinya dalam pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2004. Perlakuan publik yang cenderung destruktif terhadap PD, dalam hiruk pikuk penyelenggaraan Pemilu tahun 2004, kali ini diperankan oleh KPU yang berkolaborasi dengan IDI (Ikatan Dokter Indonesia). Dalam menghalau dan mengganjal niat Gus Dur dimaksud, mereka mengangkat klausul “sehat jasmani dan rohani”. Hasil kolaborasi tersebut tertuang dalam SK KPU Nomor 26 dan 36 Tahun 2004 yang berkonsekuensi batalnya Gus Dur dalam bursa pencalonan. Terlepas dari ada tidaknya kepentingan politik yang berdiri di belakang otoritas KPU dari para pesaing Gus Dur, namun dalam kajian ini, lebih melihat kasus pengganjalan Gus Dur dalam perspektif HAM dan kepentingan PD. Sebab bukankah secara universal telah dibakukan kewajiban setiap bangsa-bangsa yang beradab untuk melembagakan sistem peraturan perundang-undangan yang bersifat affirmative action dalam rangka menghilangkan/menghapus segala hambatan, kesulitan dan diskriminasi bagi setiap warga negara agar dapat berekspresi dan berapresiasi secara wajar, elegan dan optimal dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Di sini pulalah tersingkap bukti konkrit bagaimana UU Nomor 4 tahun 1997 tentang PD yang selama ini sangat diagung-agungkan sebagai legal standing bagi 52

Select target paragraph3