MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS
dan kejelekan orang lain, janganlah bermegah-megahan, janganlah saling
dengki mendengki, janganlah saling mengumbar emosi, dan janganlah
saling menjauhi satu sama lain. Jadilah hamba Allah yang bersaudara
sebagaimana yang telah diperintahkan Allah kepadamu. Orang muslim
adalah saudara sesama muslim, yang di antara mereka dilarang saling
menyakiti dan saling menghina. Taqwa itu berada di sini (sambil Rasulullah
menunjuk ke arah dada). Cukuplah seseorang dikatakan melakukan
kejelekan bila dia menghina sesama muslim. Orang muslim dengan muslim
lainnya harus saling menjaga kehormatan, rahasia dan harta kekayaannya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Paradigma perlakuan publik terhadap PD di Indonesia dalam bentuk
stigmatisasi negatif atas dasar prasangka atau stereotip, memang terus berlangsung
dan mencapai titik kulminasinya pada saat Gus Dur ditetapkan MPR sebagai
Presiden RI pada tahun 1999. Mulai dari sindiran, cibiran hingga olokan dan
hujatan saban hari terdengar di seantero negeri terhadap fenomena Gus Dur yang
kebetulan dalam keadaan tuna netra menduduki jabatan tertinggi di tanah air.
Tidak hanya kalangan masyarakat awam, kelompok terdidik seperti pengacara,
dokter hingga kalangan pejabat pemerintah maupun swasta sedikit menyesalkan
MPR memilih Gus Dur sebagai presiden “Gila…! Masa orang buta bisa jadi Presiden?
Apa tidak ada orang lain? Memalukan…,” ujar kebanyakan orang yang menyambut
kehadiran Gus Dur sebagai Presiden Republik Indonesia tahun 1999-2001.
Suasana seperti yang diuraikan di atas ternyata masih juga berlanjut ketika
Gus Dur menyatakan pencalonan dirinya dalam pemilihan presiden dan wakil
presiden tahun 2004. Perlakuan publik yang cenderung destruktif terhadap PD,
dalam hiruk pikuk penyelenggaraan Pemilu tahun 2004, kali ini diperankan oleh
KPU yang berkolaborasi dengan IDI (Ikatan Dokter Indonesia). Dalam menghalau
dan mengganjal niat Gus Dur dimaksud, mereka mengangkat klausul “sehat
jasmani dan rohani”. Hasil kolaborasi tersebut tertuang dalam SK KPU Nomor
26 dan 36 Tahun 2004 yang berkonsekuensi batalnya Gus Dur dalam bursa
pencalonan.
Terlepas dari ada tidaknya kepentingan politik yang berdiri di belakang
otoritas KPU dari para pesaing Gus Dur, namun dalam kajian ini, lebih melihat
kasus pengganjalan Gus Dur dalam perspektif HAM dan kepentingan PD. Sebab
bukankah secara universal telah dibakukan kewajiban setiap bangsa-bangsa yang
beradab untuk melembagakan sistem peraturan perundang-undangan yang bersifat
affirmative action dalam rangka menghilangkan/menghapus segala hambatan,
kesulitan dan diskriminasi bagi setiap warga negara agar dapat berekspresi dan
berapresiasi secara wajar, elegan dan optimal dalam segala aspek kehidupan
berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.
Di sini pulalah tersingkap bukti konkrit bagaimana UU Nomor 4 tahun 1997
tentang PD yang selama ini sangat diagung-agungkan sebagai legal standing bagi
52