Tren Marjinalisasi dan Diskriminasi Hak Politik
Demikian pula hak PD untuk dipilih sebagai anggota legislatif atau eksekutif,
cenderung dibatasi, dikurangi, dipersulit atau dihilangkan oleh kalangan publik
khususnya pemangku otoritas dengan memperalat keterbatasan dan kelemahan
peraturan perundang-undangan atau melalui hasil penafsiran yang keliru terhadap
peraturan hukum tentang penyelenggaraan Pemilu. Misalnya seorang tuna netra
dinyatakan tidak dapat menjadi anggota legislatif selain dianggap tidak dapat
membaca dan menulis huruf latin, juga karena gangguan indera penglihatan yang
disandangnya diasumsikan sebagai bagian dari pengertian tidak sehat jasmani.
Keadaan serupa juga menimpa kalangan tuna rungu yang dikategorikan sebagai
orang yang tidak cakap berbahasa Indonesia sungguh pun caleg dimaksud telah
menempuh pendidikan akademik setingkat S2 dan S3.
D. Persepsi Masyarakat dan Penegak Hukum
Terbangunnya paradigma perlakuan publik terhadap PD yang sarat dengan
praktik diskriminasi dan marjinalisasi khususnya dalam sistem penyelenggaraan
Pemilu, sebagian disebabkan oleh peran media massa dalam menyebarluaskan
informasi mengenai PD beserta segala hak yang melekat padanya, relatif terbatas
baik dari sudut frekuensi pemberitaan, maupun konfigurasi berita yang sering
diletakkan pada bagian yang kurang terakses oleh publik. Tengoklah sajian informasi
dari media cetak favorit di tanah air, kita hampir jarang menemukan komponen
informasi yang tersaji itu menyangkut PD. Kalaupun ada, maka umumnya ditempatkan
pada halaman atau kolom dengan frekuensi perhatian pembaca yang relatif kecil.
Hal yang sama juga terjadi pada media elektronik. Bahkan yang disebut terakhir,
malah cenderung mereduksi kalau bukan menghilangkan hak PD dalam mengakses
secara lengkap dan utuh informasi yang disajikan media massa dimaksud.
Pemirsa tuna netra dari media elektronik misalnya, terpaksa hanya menelan
kekecewaan atau ngedumel bahkan mungkin mengumpat di depan TV lantaran
informasi yang sedang dipantaunya, tiba-tiba hanya mendengar lantunan musik
pengantar informasi lanjutan yang dikonversi dari karakter audio menjadi karakter
grafik. Praktik diskriminasi dan marjinalisasi media massa terhadap hak PD
dimaksud juga terjadi pada penyandang tuna rungu. Sampai saat ini, tak satupun
stasiun TV yang sudi menyediakan aksesibilitas berupa media interpreter bahasa
isyarat sebagaimana yang pernah dilakukan oleh TVRI di masa lalu.
Namun yang paling tragis lagi adalah maraknya stasiun TV menayangkan
berbagai program siaran dalam bentuk sinetron maupun komedi situasi dengan
menampilkan sosok PD dalam berbagai peran. Celakanya karena pengejawantahan
lakon PD dimaksud justru mendeskripsikan sosok PD dengan peran dan karakter
yang desktruktif. Siapa yang tidak pernah menyangka jika film Si Buta dari Goa
Hantu, Cecep, dan berbagai atraksi parodi yang mengekspresikan peran atau lakon
seorang PD yang eksotis justru lebih banyak membangun image buruk publik
terhadap PD. Menurut Peter Coleridge: Situasi kehidupan para PD menjadi sebuah
41