Tren Marjinalisasi dan Diskriminasi Hak Politik Ciri utama negara yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM dan demokrasi adalah jika negara yang bersangkutan menyelenggarakan sistem Pemilu dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber-jurdil). Konsep universal penyelenggaraan Pemilu tersebut, secara teknis yuridis telah diakomodasi dalam sistem hukum kita antara lain Pasal 22 E ayat 1 UUD 1945, Pasal 2 UU Nomor 12 tahun 2003 dan Pasal 2 UU Nomor 23 tahun 2003. Makna filosofis yuridis prinsip luber tersebut, terurai secara konkrit dalam penjelasan umum UU Nomor 12 tahun 2003 dan UU Nomor 23 tahun 2003 sebagai berikut: a. Langsung: Rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak nuraninya, tanpa perantara. b. Umum: Pada dasarnya semua warga negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang ini berhak mengikuti Pemilu. Pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi seluruh warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial. c. Bebas: Setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya. d. Rahasia: Dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapapun suaranya diberikan. e. Jujur: Dalam penyelenggaraan Pemilu, setiap penyelenggara Pemilu, aparat pemerintah, peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, pemilih serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. f. Adil: Dalam penyelenggaraan Pemilu, setiap pemilih dan peserta Pemilu mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak mana pun. Untuk mewujudkan esensi penyelenggaraan Pemilu, maka selain perlu disusun sistem hukum penyelenggaraan Pemilu yang sedapat mungkin menyesuaikan diri dengan prinsip-prinsip HAM dan demokrasi yang bersifat universal, Pemilu juga perlu diselenggarakan dengan hasil yang berkualitas tinggi sebagaimana dikemukakan pada bagian konsideran UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan 37

Select target paragraph3