Tren Marjinalisasi dan Diskriminasi Hak Politik
Ciri utama negara yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM dan demokrasi
adalah jika negara yang bersangkutan menyelenggarakan sistem Pemilu dengan
prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber-jurdil).
Konsep universal penyelenggaraan Pemilu tersebut, secara teknis yuridis
telah diakomodasi dalam sistem hukum kita antara lain Pasal 22 E ayat 1 UUD
1945, Pasal 2 UU Nomor 12 tahun 2003 dan Pasal 2 UU Nomor 23 tahun
2003. Makna filosofis yuridis prinsip luber tersebut, terurai secara konkrit dalam
penjelasan umum UU Nomor 12 tahun 2003 dan UU Nomor 23 tahun 2003
sebagai berikut:
a.
Langsung: Rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan
suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak nuraninya, tanpa
perantara.
b.
Umum: Pada dasarnya semua warga negara yang memenuhi persyaratan
sesuai dengan undang-undang ini berhak mengikuti Pemilu. Pemilihan yang
bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku
menyeluruh bagi seluruh warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan
suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan
status sosial.
c.
Bebas: Setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan
pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Di dalam melaksanakan
haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih
sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.
d.
Rahasia: Dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya
tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun. Pemilih
memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh
orang lain kepada siapapun suaranya diberikan.
e.
Jujur: Dalam penyelenggaraan Pemilu, setiap penyelenggara Pemilu, aparat
pemerintah, peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, pemilih
serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
f.
Adil: Dalam penyelenggaraan Pemilu, setiap pemilih dan peserta Pemilu
mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak mana
pun.
Untuk mewujudkan esensi penyelenggaraan Pemilu, maka selain perlu disusun
sistem hukum penyelenggaraan Pemilu yang sedapat mungkin menyesuaikan diri
dengan prinsip-prinsip HAM dan demokrasi yang bersifat universal, Pemilu juga
perlu diselenggarakan dengan hasil yang berkualitas tinggi sebagaimana dikemukakan
pada bagian konsideran UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
37