MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS
sejalan dengan keyakinan dan praktik-praktik sosial di lingkungan kehidupan
masyarakat luas. (Muladi dkk, Ibid: 3)
Semula HAM berada di negara-negara maju. Sesuai dengan perkembangan
kemajuan transportasi dan komunikasi secara meluas, maka negara berkembang
seperti Indonesia, mau tidak mau sebagai anggota PBB, harus menerimanya untuk
melakukan ratifikasi instrumen HAM internasional sesuai dengan falsafah Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945, serta kebudayaan bangsa Indonesia.
Dalam perkembangan HAM di Indonesia terutama di masa reformasi, arus
reformasi yang bergulir di Indonesia pada tahun 1998 yang di tandai dengan
runtuhnya rezim Orde Baru yang telah berkuasa selama kurang lebih 32 tahun,
telah membuka koridor bagi penegakan hukum dan HAM. Kondisi ini dimungkinkan
dengan adanya era globalisasi yang melanda ke berbagai negara di dunia. Salah
satu ciri terjadinya globalisasi ini dapat dilihat dalam kondisi hubungan antar negara
yang disebut sebagai borderless world atau dunia tanpa batas. Era globalisasi
membawa konsekuensi adanya penghilangan sekat/ batas antar negara.
Arus reformasi yang terjadi di Indonesia telah membawa pengaruh bagi
terbukanya koridor pembaharuan hukum dan penegakan HAM. Terlebih lagi
dalam mewujudkan civil society/masyarakat madani. Penggunaan istilah masyarakat
madani dalam ranah masyarakat yang demokratis lebih memiliki makna dalam,
terlebih lagi dalam mengangkat harkat dan martabat manusia. Selain itu civil society
sangat penting artinya dalam menggambarkan / mendeskripsikan penegakan
HAM di Indonesia.
Isu tentang HAM di Indonesia, sebenarnya bukan “barang” baru, karena
sesungguhnya masalah HAM sudah disinggung oleh para founding fathers Indonesia,
walaupun tidak disebutkan secara eksplisit yakni dalam alinea 1 Pembukaan UUD
1945, yang isinya menyatakan: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu … dan
oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Dengan adanya penghargaan
terhadap HAM, bangsa Indonesia yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945
dapat disebut sebagai negara yang berdasar atas hukum. Rasionya, bahwa dalam
negara hukum harus ada elemen-elemen sebagai berikut: (1) asas pengakuan dan
perlindungan terhadap HAM, (2) asas legalitas, (3) asas pembagian kekuasaan,
(4) asas peradilan yang bebas dan tidak memihak, dan (5) asas kedaulatan rakyat.
(Woro Winandi; Muladi dkk Ibid: 49)
Bentuk manifestasi riil ke-5 prinsip dimaksud, dalam perspektif HAM dan
demokrasi, dapat terlihat pada sistem penyelenggaraan Pemilu. Betapa tidak karena
esensi penyelenggaraan Pemilu sebagaimana yang ditegaskan dalam penjelasan
umum UU Nomor 23 tahun 2003 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden
yaitu bahwa Pemilu merupakan sarana pengejawantahan kedaulatan rakyat
dalam menentukan arah dan perangkat penyelenggaraan negara secara periodik.
36