Tren Marjinalisasi dan Diskriminasi Hak Politik
• Mengandung pengertian distribusi
Pemahaman Dinamis, Fungsional dan Operasional Memaknai Politik sebagai:
• Segala keputusan dan penerapan upaya membangun masyarakat mendatang
•
•
•
•
(Bram Peper dan Wiliam Wolters):
Keputusan umum untuk laki-laki dan perempuan mengenai nasib sendiri
(Deutsh).
Aktivitas dan proses dinamis dari tingkah laku manusia dengan penekanan pada
aspek-aspek politik dari masalah-masalah sosial.
Aktivitas untuk menegakkan atau mengubah kondisi sosial yang sudah ada
dengan menggunakan kekuasaan.
Semua usaha dan perjuangan individu dan kelompok dengan menggunakan
macam-macam alat, cara dan alternatif tingkah laku untuk mencapai tujuan
sesuai dengan ide individu atau kelompok dalam satu sistem kewibawaan yang
integral di wilayah negara.
Dengan memahami politik sebagai spektrum kekuasaan yang berimplikasi
pada hubungan warganegara dengan penguasa, maka setiap warganegara
mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum maupun pemerintahan
(equal justice under law, equal oportunity for autority). Hak politik warga
negara sebagaimana diuraikan di atas merupakan hak yang bersifat universal
sebagaimana ditegaskan dalam Kovenan Hak Sipil dan Politik PBB tahun 1966
yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No.12 tahun 2005.
Pada Pasal 25 Kovenan Hak Sipil dan Politik ditegaskan : Setiap warga negara
harus mempunyai hak dan kesempatan, tanpa pembedaan apapun sebagaimana
yang dimaksud dalam Pasal 2 dan tanpa pembatasan yang tidak layak, untuk:
(a)
Ikut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, baik secara langsung
ataupun melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas;
(b)
Memilih dan dipilih pada pemilihan umum berkala yang murni, dan dengan
hak pilih yang universal dan sama, serta dilakukan melalui pemungutan
suara secara rahasia untuk menjamin kebebasan menyatakan keinginan dari
para pemilih;
(c)
Memperoleh akses pada pelayanan umum di negaranya atas dasar
persamaan dalam arti umum.
Ketentuan mengenai hak politik warga negara dalam Kovenan Hak Sipol
tersebut di atas, sebetulnya juga diatur dalam UUD 1945. Pasal 27 ayat 1, yaitu :
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.”
27