s MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS A. Hak Politik Warga Negara S ecara teoritis, pemilihan umum merupakan salah satu ciri dari sebuah sistem kenegaraan yang demokratis. Dalam arti, lembaga-lembaga pemilihan umum dan badan legislatif yang dihasilkannya merupakan satu-satunya penghubung yang sah antara rakyat dan pemerintah dalam suatu masyarakat modern. Sebagai prasyarat utama bagi rakyat untuk mengartikulasikan dan mengagregasikan kepentingan mereka, keberadaan Pemilu beserta lembagalembaga terkaitnya merupakan sebuah keniscayaan. Bahkan, dari hasil-hasil Pemilu selanjutnya ditentukan berbagai program pemerintah, termasuk di dalamnya pembangunan. Dengan kata lain, Pemilu dan pembangunan sebenarnya merupakan sumber-daya politik (political resourches) bagi sebuah rezim yang sedang berkuasa. Artinya, kegagalan untuk melakukan keduanya akan mengancam legitimasi kekuasaannya. (M. Dawam Rahardjo, 1996: 55) Meski secara konsepsional, sistem penyelenggaraan Pemilu cukup beragam, namun tujuan penyelenggaraan Pemilu itu sendiri umumnya mencakup 4 hal yaitu: 1. Untuk memungkinkan terjadinya peralihan kepemimpinan pemerintahan secara tertib dan damai. 2. Untuk memungkinkan terjadinya pergantian pejabat yang akan mewakili kepentingan rakyat di lembaga perwakilan. 3. Untuk melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat, dan 4. Untuk melaksanakan prinsip hak-hak asasi warga negara. Sebagai sarana pengejawantahan kedaulatan rakyat dalam sistem negara hukum yang menjunjung tinggi nilai demokrasi, maka penyelenggaraan Pemilu perlu ditata dengan mekanisme hukum yang mencakup tataran norma, sosiokultural dan filosofis moralitas yang dianut oleh bangsa di mana Pemilu tersebut diselenggarakan. Ini penting karena bagaimanapun, penyelenggaraan Pemilu dilakukan untuk: 1. Memberikan kepastian terhadap alih kepemimpinan dan kekuasaan (transfer of leader and power) secara konstitusional untuk melahirkan kepemimpinan yang legitimatif. Hanya dengan dimilikinya pemerintah dan pemimpin negara yang legitimatif seperti inilah, kepercayaan luar negeri akan muncul kembali dan gairah rakyat untuk bekerja dan berkreasi muncul kembali. Dengan kata lain, Pemilu mampu melahirkan pemerintah yang representatif (representative government). 22

Select target paragraph3