PENDAHULUAN
menikmati hasil-hasil pembangunan, mempunyai hak untuk mendapat rehabilitas,
bantuan sosial, pemeliharaan taraf kesejahteraannya, dan mempunyai hak yang
sama dengan masyarakat lainnya untuk menumbuh-kembangkan bakat, kecakapan,
kemampuannya, kehidupan sosialnya, dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan
bermasyarakat.
Perlu pula diingat bahwa tidak ada jaminan bagi setiap orang yang merasa
bebas dari kedisabilitasan untuk selamanya luput dari kemungkinan menjadi
seorang penyandang disabilitas, sebab sesungguhnya tidak ada orang di dunia ini
dengan kondisi sempurna tanpa kekurangan. Sebaliknya, hampir setiap orang
yang mengalami kekurangan dianugerahi kelebihan sehingga kombinasi antara
kekurangan dan kelebihan itulah manusia saling berinteraksi dan menghargai,
kondisi keberadaan masing-masing tanpa ada maksud untuk saling menjegal
apalagi menyingkirkan dalam tata kehidupan berbangsa, bernegara, dan
bermasyarakat. (Taheri Noor, 2007: 2).
D. Diskriminasi dan Marjinalisasi
Namun sungguh amat disesalkan karena sejak negeri ini merdeka di tahun
1945 hingga memasuki pemerintahan di Orde Baru, bahkan disaat kita tengah
menggulirkan dan menikmati euforia kebebasan di era reformasi dan demokratisasi
ini, kondisi kehidupan PD Indonesia secara umum masih diwarnai dengan berbagai
stereotype, prejudice dan diskriminatif. Anehnya, karena perilaku destruktif seperti
itu bukan saja ditampakkan oleh kalangan awam, tetapi justru sering timbul dari
kalangan decision maker, kaum intelektual termasuk dari para agamawan sendiri.
Tidak heran jika sebahagian besar PD menjadi kelompok masyarakat marjinal
yang rentan, terbelakang dan hidup di bawah garis kemiskinan dalam segala hal.
Fenomena diskriminasi dan marjinalisasi PD sebagaimana dikemukakan di
atas, rupanya juga menimpa PD di semua negara, tidak terkecuali negara maju
seperti Inggris. Hal tersebut terungkap dalam buku yang ditulis Colin Barns.
Beliau, antara lain mendeskripsikan bahwa di seluruh penjuru dunia, tanpa
terpengaruh oleh budaya apa yang ada di sana, para PD kebanyakan dilihat
sebagai orang-orang yang tidak mampu menggenggam kontrol atas hidup
mereka sendiri. Ada tiga sikap destruktif penyelenggara negara terhadap
PD yaitu: menganggap PD sebagai makhluk yang berkedudukan ‘lebih rendah’
sehingga patut termarjinalisasi dalam berbagai aspek kehidupan primer; sebagai
objek amal dari kaum kapitalis dengan pendekatan belas kasihan; atau menjadi
objek ketidakpedulian penyelenggara negara khususnya pengambil kebijakan
yang enggan melibatkan issu PD sebagai bagian dari sistem. (Peter Coleridge,
1993: 59).
Paradigma diskriminasi dan marjinalisasi PD di Indonesia tampak jelas baik
pada kasus penyia-nyiaan, penelantaran dan eksploitasi PD, juga dapat terlihat
17