MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS
Dalam hal ini tren pelembagaan paradigma pemenuhan hak PD di berbagai
peraturan hukum sebagaimana tersebut di atas dilakukan atas pemahaman bahwa
manusia dianugerahi jiwa, bentuk, struktur, kemampuan yang berbeda-beda
dan pada saat yang sama disediakan pula berbagai kemudahan, demi menjamin
keberlangsungan hidup secara adil, wajar, dan bermartabat.( Nahrawi Arfandi,
2007: 14 )
Komitmen hukum dalam meningkatkan harkat martabat para PD telah
meletakkan kerangka kebijakan yang ditujukan untuk menumbuhkembangkan
tindakan yang efektif bagi upaya-upaya promotif, preventif, kuratif, dan
rehabilitatif bagi para PD untuk berpartisipasi penuh dalam setiap kehidupan
berbangsa dan bernegara. Dengan penciptaan iklim sebagai buah perlakuan
penyelenggara negara seperti ini, maka PD terbuka kesempatan untuk hidup
produktif secara ekonomi, sosial, dan budaya (Ekosob), dan secara sipil, politik
(Sipol) jauh dari diskriminasi, abuse of power dan abuse of treatment oleh negara
terutama pemerintah.
Perlu ditegaskan lagi bahwa hak para PD secara sosio-yuridis pada hakikatnya
merupakan bagian dari hak warga negara bahkan menjadi materi HAM yang
bersifat universal. Oleh karena itu paradigma perlakuan publik khususnya dari sektor
penyelenggara negara dalam tataran norma, berkewajiban untuk menyediakan
aksesibilitas, fasilitas, dan akseptabilitas kepada para PD, tanpa diskriminasi,
marjinalisasi, alienasi oleh siapa pun, dan dalam keadaan apa pun. Hak dasar para
PD seperti juga hak asasi masyarakat lainnya adalah HAM dalam bidang Ekosob
terutama mengenai hak untuk mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu
tanpa diskriminasi maupun hak untuk memperoleh pekerjaan yang layak.
Demikian pula pada bidang sipil politik, hak PD mencakup hak untuk memilih
dan dipilih dalam Pemilu, tanpa diskriminasi dan marjinalisasi. Untuk mengakses
kemanfaatan hak tersebut secara optimal tanpa hambatan, maka norma hukum
memfasilitasi PD dengan hak untuk mendapat perlakuan khusus atau perlindungan
lebih sebagai bentuk affirmative action bagi PD agar dapat mengekspresikan
harkat martabatnya sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuannya.
Hak PD seperti dikemukakan di atas adalah bagian dari hak asasi yang
bersifat universal sehingga keadaan disabilitas yang disandangnya, tidak
boleh dijadikan alasan untuk mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau
mencabut hak asasi seorang PD atau para PD yang dijamin oleh undang-undang,
dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian
hukum yang adil dan beradab, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku, melalui
berbagai peraturan perundang-undangan, yaitu: ketenagakerjaan, pendidikan
nasional, kesehatan, kesejahteraan sosial, lalu lintas dan angkutan jalan, perkeretaapian,
pelayaran, penerbangan, pabean, dan penyelenggaraan Pemilu.
Setiap PD mempunyai hak yang sama dalam aksesibilitas, dalam pekerjaan,
pendidikan, perlakuan yang sama untuk berperan dalam pembangunan dan
16