MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS B A. Bidang Legislasi B erdasarkan ketentuan dalam Pasal 20A ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen ke-2 dan Pasal 25 UU No. 22 Tahun 2003 tentang “Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”. Dalam ketentuan tersebut antara lain diatur bahwa : ”Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan”. Untuk itu, sistematika penelitian dan uraiannya dalam bagian ini, mengacu pada ketiga fungsi legislatif tersebut. Namun perlu ditegaskan bahwa penelitian dalam hal ini tidak mencakup legislatif di tingkat daerah baik provinsi maupun pada tingkat Kabupaten-Kota. Sebab kompetensi membuat sistem regulasi penyelenggaraan Pemilu dalam bentuk UU, hanya ada pada legislatif pada tingkat nasional yaitu DPR RI. Berdasarkan hasil penelusuran terhadap Undang-Undang Pemilu sebagai produk legislatif, yaitu UU Nomor 12 Tahun 2003 (Lembar Negara Republik Indonesia tahun 2003 No. 37 dan Tambahan Lembar Negara No. 4277), maka terungkaplah paradigma perlakuan legislatif terhadap hak PD dengan deskripsi sebagai berikut : a. Asas penyelenggaraan Pemilu Ketentuan yang mengatur tentang asas penyelenggaraan Pemilu tertuang pada Pasal 2 dengan rumusan : “Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”. Apakah rumusan yang tertuang dalam Pasal 2 dapat berarti legislatif telah membangun paradigma perlakuan yang memenuhi unsur penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak kepada para PD ? Jawaban atas pertanyaan ini terungkap dari hasil penelitian sebagai berikut : No Jawaban Frekuensi Persentase 1. Ya 74 58,27 % 2. Tidak 48 37,8 % 3. Ragu-ragu 5 3,93 % 127 100 % Jumlah Sumber data dari kuisoner penelitian buku S. Daming 2008 Tabel 4 120

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents