MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS “Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan peme­rintahan”. Memperhatikan substansi peraturan perundang-undangan sebagaimana dikemukakan di atas, tidak dapat diragukan lagi jika hukum telah mengatur tanggungjawab publik khususnya penyelenggara Pemilu dalam memfasilitasi hak PD demi mewujudkan Pemilu yang tidak saja luber dan jurdil, tetapi juga terjangkau dan tidak diskriminatif bagi kelompok pemilih yang mempunyai hambatan fisik atau intelektual tertentu. Sudah merupakan tugas, fungsi dan tanggung jawab negara khususnya legislatif dan eksekutif untuk menghilangkan segala sistem hukum yang berpotensi menimbulkan diskriminasi dan pelanggaran HAM bagi PD dalam penyelenggaraan Pemilu. Selain itu otoritas negara berkewajiban untuk menciptakan peraturan hukum termasuk freiss ermessen demi memenuhi tugas dan tanggung jawabnya dalam melakukan perlindungan, penghormatan dan pemenuhan hak bagi PD. Sebab hanya dengan paradigma perlakuan publik seperti ini, maka penyelenggaraan Pemilu sebagai basis pembangunan demokrasi dapat meraih prestasi sebagai penyelenggaraan Pemilu dan sistem demokrasi yang berkualitas. Ini penting demi memenuhi nilai filosofi dasar penyelenggaraan Pemilu yang luber, jurdil, dan aksesibel yaitu: 1. Sebagai sarana pengejawantahan kedaulatan rakyat tidak terkecuali para PD dalam menentukan perangkat ketatanegaraan secara periodik, dan menjunjung tinggi sistem demokrasi dan sistem negara hukum, berdasarkan Pancasila maupun UUD 1945 hasil amandemen pertama sampai terakhir. 2. Penyelenggaraan Pemilu diupayakan untuk mencapai tri sukses yaitu: (a) Penyelenggara yang bersih, transparan, netral dan mandiri; (b) Peserta dan konstituen mampu menjaga iklim yang kondusif, keamanan, ketertiban dan taat hukum; (c) Hasil Pemilu yang lebih berkualitas dengan parameter: representatif, akuntabilitas dan legitimasi formal maupun materiil. Untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dengan kualitas sebagaimana tersebut di atas, maka pesta demokrasi tersebut seyogianya dibangun dan diselenggarakan berdasarkan prinsip sebagai berikut: 1. Prinsip Penghargaan dan Penghormatan Penghargaan dan penghormatan adalah setiap disabilitas, kelanjut-usiaan, kebutuhan khusus yang dialami oleh seseorang, merupakan anugerah dari Tuhan yang Maha Kuasa dengan kewajiban bagi penyelenggara negara dan masyarakat untuk senantiasa menghargai dan menghormati keberadaan mereka dalam bentuk penyediaan fasilitas dan aksesibilitas. 2. Prinsip Anti Diskualifikasi 116

Select target paragraph3