MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS
“Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan
pemerintahan”.
Memperhatikan substansi peraturan perundang-undangan sebagaimana
dikemukakan di atas, tidak dapat diragukan lagi jika hukum telah mengatur
tanggungjawab publik khususnya penyelenggara Pemilu dalam memfasilitasi hak
PD demi mewujudkan Pemilu yang tidak saja luber dan jurdil, tetapi juga terjangkau
dan tidak diskriminatif bagi kelompok pemilih yang mempunyai hambatan fisik
atau intelektual tertentu. Sudah merupakan tugas, fungsi dan tanggung jawab
negara khususnya legislatif dan eksekutif untuk menghilangkan segala sistem
hukum yang berpotensi menimbulkan diskriminasi dan pelanggaran HAM bagi
PD dalam penyelenggaraan Pemilu.
Selain itu otoritas negara berkewajiban untuk menciptakan peraturan
hukum termasuk freiss ermessen demi memenuhi tugas dan tanggung jawabnya
dalam melakukan perlindungan, penghormatan dan pemenuhan hak bagi PD.
Sebab hanya dengan paradigma perlakuan publik seperti ini, maka penyelenggaraan
Pemilu sebagai basis pembangunan demokrasi dapat meraih prestasi sebagai
penyelenggaraan Pemilu dan sistem demokrasi yang berkualitas. Ini penting demi
memenuhi nilai filosofi dasar penyelenggaraan Pemilu yang luber, jurdil, dan
aksesibel yaitu:
1.
Sebagai sarana pengejawantahan kedaulatan rakyat tidak terkecuali para
PD dalam menentukan perangkat ketatanegaraan secara periodik, dan
menjunjung tinggi sistem demokrasi dan sistem negara hukum, berdasarkan
Pancasila maupun UUD 1945 hasil amandemen pertama sampai terakhir.
2.
Penyelenggaraan Pemilu diupayakan untuk mencapai tri sukses yaitu:
(a) Penyelenggara yang bersih, transparan, netral dan mandiri;
(b) Peserta dan konstituen mampu menjaga iklim yang kondusif, keamanan,
ketertiban dan taat hukum;
(c)
Hasil Pemilu yang lebih berkualitas dengan parameter: representatif,
akuntabilitas dan legitimasi formal maupun materiil.
Untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dengan kualitas sebagaimana
tersebut di atas, maka pesta demokrasi tersebut seyogianya dibangun dan
diselenggarakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
1.
Prinsip Penghargaan dan Penghormatan
Penghargaan dan penghormatan adalah setiap disabilitas, kelanjut-usiaan,
kebutuhan khusus yang dialami oleh seseorang, merupakan anugerah dari
Tuhan yang Maha Kuasa dengan kewajiban bagi penyelenggara negara dan
masyarakat untuk senantiasa menghargai dan menghormati keberadaan
mereka dalam bentuk penyediaan fasilitas dan aksesibilitas.
2.
Prinsip Anti Diskualifikasi
116