Hak Politik Penyandang Disabilitas dan Ruang Lingkupnya
orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat
manusia”.
(ii)
Ayat (6):
“Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan
seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik
disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian secara melawan
hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut
hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang
dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang
adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku”.
(2) Pasal 5 ayat (3):
“Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak
memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan
kekhususannya”.
(3) Pasal 41 ayat (2):
“Setiap PD, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak,
berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus”.
(4) Pasal 42 :
“Setiap warga negara yang berusia lanjut, disabilitas fisik, dan atau
disabilitas mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan,
pelatihan dan bantuan khusus atas biaya-biaya negara, untuk menjamin
kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya,
meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara”.
(5) Pasal 43 UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM berbunyi:
i.
Ayat (1):
“Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam
pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan
suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
ii.
Ayat (2):
“Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan
dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya
dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan”.
iii.
Ayat (3):
115