MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS
bahwa komposisi pemilih PD berdasarkan hasil pelaksanaan P4B, sangat bias dan
tidak akurat. Salah satu penyebabnya karena dalam proses pelaksanaan, petugas
cenderung mengejar target pragmatis sehingga mengabaikan reliabilitas. Banyak PD yang memenuhi syarat untuk memilih dan dipilih, namun luput dari P4B
akibat petugas tidak dapat menemuinya pada hari kerja. Petugas dimaksud lalu
mencatat saja identitas yang bersangkutan berdasarkan keterangan dari tetangga. Dalam kondisi seperti ini, maka petugas hanya mengisi kolom formulir yang
bersifat umum. Sedangkan kolom 16 dan 21 yang kebetulan menyangkut kolom
khusus mengenai keadaan PD, dibiarkan kosong.
Meski demikian hasil pelaksaaan P4B seperti tersebut di atas, setidaknya
telah membuka wacana penyadaran publik terhadap eksistensi PD dalam
penyelenggaraan Pemilu. Ini penting karena pada penyelenggaraan Pemilu
sebelumnya, setiap pelaksanaan pendaftaran pemilih oleh Pantarlih tidak pernah
mencakup khusus pemilih PD dan kebutuhannya. Kalangan PD didata dan didaftar
secara umum sehingga sangat wajar jika pada masa itu tidak tersedia sama sekali
data tentang pemilih PD.
h. Hak Perlakuan Khusus Bagi Penyandang
Disabilitas Dalam Penyelenggaraan
Pemilu
Seiring dengan bergeraknya arus globalisasi yang melahirkan tata kehidupan
dunia baru, maka setiap bangsa dan negara maupun komponen masyarakat yang
ada di dalamnya tidak dapat mengelak dan terus berupaya melakukan penyesuaian
terutama pada penataan sistem kehidupan politik yang lebih demokratis serta
mengedepankan aspek penghormatan terhadap HAM. Salah satu ciri utama negara
yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM dan demokrasi ialah adanya
penyelenggaraan sistem Pemilu secara bebas, langsung, jujur dan adil.
Untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang lebih berkualitas selain
perlu disusun sistem hukum penyelenggaraan Pemilu yang sedapat mungkin
menyesuaikan diri dengan prinsip-prinsip HAM dan demokrasi yang bersifat
universal maupun dalam lingkup lokal. Pemilu juga seyogianya diselenggarakan
oleh sebuah badan khusus yang bersifat independen, netral dan objektif.
Selain itu penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas tinggi hanya dapat dicapai
jika memenuhi tiga syarat yaitu legitimate, akuntabel dan representatif termasuk
dalam hal ini adalah warga negara dari kalangan PD yang dapat mencakup lemah
fisik dan atau mental, lanjut usia (lansia), orang sakit dan lain-lain.
Penempatan warga negara PD sebagai kelompok pemilih yang perlu
mendapat perlakuan khusus dari otoritas Pemilu, tidak lain merupakan seruan
internasional yang mempersyaratkan kualitas penyelenggaraan Pemilu dengan
110