MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS bahwa komposisi pemilih PD berdasarkan hasil pelaksanaan P4B, sangat bias dan tidak akurat. Salah satu penyebabnya karena dalam proses pelaksanaan, petugas cenderung mengejar target pragmatis sehingga mengabaikan reliabilitas. Banyak PD yang memenuhi syarat untuk memilih dan dipilih, namun luput dari P4B akibat petugas tidak dapat menemuinya pada hari kerja. Petugas dimaksud lalu mencatat saja identitas yang bersangkutan berdasarkan keterangan dari tetangga. Dalam kondisi seperti ini, maka petugas hanya mengisi kolom formulir yang bersifat umum. Sedangkan kolom 16 dan 21 yang kebetulan menyangkut kolom khusus mengenai keadaan PD, dibiarkan kosong. Meski demikian hasil pelaksaaan P4B seperti tersebut di atas, setidaknya telah membuka wacana penyadaran publik terhadap eksistensi PD dalam penyelenggaraan Pemilu. Ini penting karena pada penyelenggaraan Pemilu sebelumnya, setiap pelaksanaan pendaftaran pemilih oleh Pantarlih tidak pernah mencakup khusus pemilih PD dan kebutuhannya. Kalangan PD didata dan didaftar secara umum sehingga sangat wajar jika pada masa itu tidak tersedia sama sekali data tentang pemilih PD. h. Hak Perlakuan Khusus Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Penyelenggaraan Pemilu Seiring dengan bergeraknya arus globalisasi yang melahirkan tata kehidupan dunia baru, maka setiap bangsa dan negara maupun komponen masyarakat yang ada di dalamnya tidak dapat mengelak dan terus berupaya melakukan penyesuaian terutama pada penataan sistem kehidupan politik yang lebih demokratis serta mengedepankan aspek penghormatan terhadap HAM. Salah satu ciri utama negara yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM dan demokrasi ialah adanya penyelenggaraan sistem Pemilu secara bebas, langsung, jujur dan adil. Untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang lebih berkualitas selain perlu disusun sistem hukum penyelenggaraan Pemilu yang sedapat mungkin menyesuaikan diri dengan prinsip-prinsip HAM dan demokrasi yang bersifat universal maupun dalam lingkup lokal. Pemilu juga seyogianya diselenggarakan oleh sebuah badan khusus yang bersifat independen, netral dan objektif. Selain itu penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas tinggi hanya dapat dicapai jika memenuhi tiga syarat yaitu legitimate, akuntabel dan representatif termasuk dalam hal ini adalah warga negara dari kalangan PD yang dapat mencakup lemah fisik dan atau mental, lanjut usia (lansia), orang sakit dan lain-lain. Penempatan warga negara PD sebagai kelompok pemilih yang perlu mendapat perlakuan khusus dari otoritas Pemilu, tidak lain merupakan seruan internasional yang mempersyaratkan kualitas penyelenggaraan Pemilu dengan 110

Select target paragraph3