PENDAHULUAN
Kelompok rentan ini perlu mendapat perhatian serius, terutama dalam
bentuk penyediaan perlindungan lebih atau perlakuan khusus sebagaimana yang
dijamin dalam Pasal 28 H ayat 2 dan 28 I ayat 2 UUD 1945, maupun dalam Pasal
5 ayat 3, Pasal 41 ayat 2, dan Pasal 42 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pasal 28 H ayat 2 amandemen ke 2 UUD 1945 berbunyi:
“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan
dan keadilan.“
Pasal 28 I ayat 2 Amandemen ke 2 UUD 1945 berbunyi:
“Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu.”
Pasal 5 ayat 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 berbunyi:
“Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak
memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan
kekhususannya.”
Pasal 41 ayat 2 UU Nomor 39 tahun 1999 berbunyi:
”Setiap penyandang disabilitas, orang yang berusia lanjut, wanita hamil,
dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus.”
Pasal 42 UU Nomor 39 tahun 1999 berbunyi:
“Setiap warga negara yang berusia lanjut, disabilitas fisik, dan atau disabilitas
mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan dan bantuan
khusus atas biaya-biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak
sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri,
dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.”
Konsepsi normatif yang menjustifikasi paradigma perlakuan khusus atau
perlindungan lebih bagi PD sebagaimana dikemukakan di atas, sebetulnya
bukanlah hal baru karena dalam berbagai instrumen internasional khususnya
pada Konferensi Wina tanggal 14-25 Juni 1993, telah mengesahkan pranata
perlakuan khusus atau perlindungan lebih sebagai hak dari kalangan penyandang
disabilitas dalam mengakses fungsi-fungsi pelayanan publik. Bahkan dalam
Biwako Millenium Un Escape Resolution Nomor 58/4 Tahun 2002 dan Deklarasi
Sapporo Sidang Umum Disabled Peoples International 2002, telah mencanangkan
program aksi bagi PD dari tahun 2003-2012.
11