PENDAHULUAN Kelompok rentan ini perlu mendapat perhatian serius, terutama dalam bentuk penyediaan perlindungan lebih atau perlakuan khusus sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28 H ayat 2 dan 28 I ayat 2 UUD 1945, maupun dalam Pasal 5 ayat 3, Pasal 41 ayat 2, dan Pasal 42 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pasal 28 H ayat 2 amandemen ke 2 UUD 1945 berbunyi: “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.“ Pasal 28 I ayat 2 Amandemen ke 2 UUD 1945 berbunyi: “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.” Pasal 5 ayat 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 berbunyi: “Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.” Pasal 41 ayat 2 UU Nomor 39 tahun 1999 berbunyi: ”Setiap penyandang disabilitas, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus.” Pasal 42 UU Nomor 39 tahun 1999 berbunyi: “Setiap warga negara yang berusia lanjut, disabilitas fisik, dan atau disabilitas mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan dan bantuan khusus atas biaya-biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.” Konsepsi normatif yang menjustifikasi paradigma perlakuan khusus atau perlindungan lebih bagi PD sebagaimana dikemukakan di atas, sebetulnya bukanlah hal baru karena dalam berbagai instrumen internasional khususnya pada Konferensi Wina tanggal 14-25 Juni 1993, telah mengesahkan pranata perlakuan khusus atau perlindungan lebih sebagai hak dari kalangan penyandang disabilitas dalam mengakses fungsi-fungsi pelayanan publik. Bahkan dalam Biwako Millenium Un Escape Resolution Nomor 58/4 Tahun 2002 dan Deklarasi Sapporo Sidang Umum Disabled Peoples International 2002, telah mencanangkan program aksi bagi PD dari tahun 2003-2012. 11

Select target paragraph3