MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS Dalam wawancara dengan peneliti di Jakarta pada 4 Januari 2008, Siswadi (Ketua Umum PPDI) meragukan validitas data dari BPS mengenai jumlah PD di Indonesia sebagaimana terurai di atas. Sebab metode pendataan yang digunakan, mengandung unsur pembiasan atau tingkat ketidakakuratan yang cukup tinggi. Selain itu, invaliditas juga timbul akibat parameter yang dipakai dalam mendefinisikan kelompok-kelompok PD, cukup variatif. Misalnya, menurut Departemen Kesehatan bahwa penglihatan seseorang baru dikategorikan sebagai tuna netra apabila ia hanya memiliki ketajaman penglihatan 20/200, yaitu ketajaman yang hanya mampu melihat suatu benda pada jarak 20 kaki padahal penglihatan normal adalah orang yang memiliki ketajaman penglihatan normal pada jarak 200 kaki. Sedangkan tuna netra menurut Departemen Sosial adalah seseorang yang tidak dapat menggunakan indera penglihatannya untuk melakukan aktivitas sosial secara normal. Kategori tuna netra menurut Departeman Pendidikan Nasional adalah seseorang yang masih berusia sekolah dengan mata yang tidak dapat melihat tulisan di papan tulis atau buku cetak dari jarak normal. Persatuan Tuna netra Indonesia (PERTUNI) mengkategorikan tuna netra adalah seseorang yang tidak memiliki penglihatan sama sekali (buta total) hingga mereka yang masih memiliki sisa penglihatan tetapi tidak mampu menggunakan penglihatannya untuk membaca tulisan biasa berukuran font 12 dalam keadaan cahaya normal meskipun dibantu dengan kacamata (kurang awas). Sedangkan BPS menilai seseorang sebagai tuna netra berdasarkan keterangan dari yang bersangkutan sendiri sebagai informan primer atau dari unsur keluarga sebagai informan sekunder, keterangan mana dicatat oleh petugas atau dituliskan oleh informan dalam formulir. Masalah lain juga terjadi pada persoalan asumsi. Seorang tuna daksa yang mengalami kelumpuhan sehingga harus berkursi roda, mungkin tidak dapat menyembunyikan apalagi menyangkal hal itu dirinya seorang PD. Tapi seorang yang hanya pincang sedikit atau bagian tangan yang disabilitas ringan dan sebagainya, ada kemungkinan dapat menyembunyikan bahkan tidak mengakui keberadannya sebagai PD. Akibatnya proses pendisabilitasan statistik tentang PD menjadi bias. Merujuk pada kerancuan atau invaliditas data seperti itu, maka populasi PD cukup banyak yang didasarkan pada estimasi dan inipun lagi-lagi berbeda dari instansi yang satu dengan instansi lainnya. Estimasi WHO menentukan jumlah populasi PD adalah 10% dari total penduduk. Jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2004 adalah 218.868.791. Jadi jumlah populasi PD di Indonesia menurut estimasi WHO adalah 218.868.791 x 10/100 = 21.886.879 sedangkan estimasi Departemen Sosial terhadap jumlah populasi PD di Indonesia adalah 3, 11% dari total penduduk. Dengan demikian maka jumlah populasi PD Indonesia pada tahun 2004 adalah 218.868.791 x 3,11/100 = 7.037.581. 104

Select target paragraph3