MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS
dan melaksanakan deklarasi universal tentang Hak Asasi Manusia yang
ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa - Bangsa, serta berbagai instrumen
internasional lainnya mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh
negara Republik Indonesia.”
C. Perlakuan Khusus Untuk Kelompok
Rentan
Penegasan yang lebih riil dan komprehensif mengenai paradigma perlakuan
negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM, terdapat pada
bagian mukadimah Surat Keputusan Presiden RI No. 40 Tahun 2004 tentang
rencana aksi nasional HAM periode 2004-2009 antara lain menegaskan :
1.
Bahwa untuk menghormati, memajukan, memenuhi dan melindungi Hak
Asasi Manusia tersebut dan sesuai dengan prinsip-prinsip negara berdasar
atas hukum, maka pelaksanaannya perlu ditingkatkan.
2.
Bahwa deklarasi dan program aksi di bidang Hak Asasi Manusia (Vienna
Declaration And Programme Of Action Of The World Conference On
Human Rights) telah diterima pada konferensi dunia mengenai Hak Asasi
Manusia di Wina, Austria pada tanggal 25 Juni 1993 .
3.
Bahwa tugas penghormatan, pemajuan, pemenuhan dan perlindungan
Hak Asasi Manusia, terutama merupakan kewajiban dan tanggung jawab
pemerintah, dan untuk itu diperlukan partisipasi masyarakat.
4.
Tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah untuk
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
5.
Disadari dan diakui bahwa terdapat kelompok masyarakat yang rentan
terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia, yaitu: anak, remaja, wanita,
buruh formal dan informal, manusia lanjut usia, masyarakat adat, kelompok
minoritas, kelompok orang miskin, orang hilang (enforced dissappearance),
pemindahan secara paksa/pengungsi domestik (internally displaced person),
tahanan dan narapidana, petani dan nelayan, termasuk penyandang
disabilitas.
10