70 HAK MASYARAKAT H UKUM A DAT ATA S W IL AYA HNYA DI K AWA S A N HU TA N • MHA dan Kesultanan 133. Tim Inkuiri Nasional juga menemukan adanya kondisi khusus MHA terkait dengan kesultanan-kesultanan yang ada. Sejumlah Pemerintah Daerah hanya mengakui keberadaan MHA dalam bentuk Kesultanan. Hal ini terjadi pada Pemerintah Kabupaten Sumbawa yang mengakui masyarakat MHA Cek Bocek (Selesek Reen Sury) sebagai masyarakat asli Sumbawa, namun menyangkal status mereka sebagai MHA. Pemerintah Kabupaten Sumbawa hanya mengakui Lembaga Adat Tanah Samawa (wujud baru Kesultanan Sumbawa) sebagai satu-satunya lembaga adat di Kabupaten Sumbawa. Permasalahan serupa juga dialami MHA di Kabupaten Halmahera Tengah di Maluku Utara, MHA di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dan MHA di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. • MHA dan Privatisasi Kawasan Konservasi di Lampung 134. Dalam DKU di wilayah Sumatra, Tim Inkuiri Nasional menemukan bahwa MHA Margo Belimbing, di Pekon Pengekahan, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung hidup dalam kawasan konservasi yang dikelola swasta, yaitu Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC). Kawasan konservasi ini mendapat hak kelola hutan konservasi seluas 48.153 ha. 135. Penguasaan konservasi secara privat ini mengakibatkan akses MHA Margo Belimbing atas wilayah kelola hutan, lahan serta sumber hidup mereka menjadi terhambat. Tidak adanya pengakuan Pemerintah terhadap MHA Margo Belimbing, dan pengambilalihan wilayah adat mereka untuk dijadikan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, telah mengakibatkan konflik antara masyarakat dengan pengelola Taman Nasional Bukit Barisan Selatan serta terjadinya berbagai pelanggaran HAM terhadap MHA.

Select target paragraph3