B ab I I I Temuan dan A nalisis Kecil menjamin keberadaan dan perlindungan MHA. Hal ini terjadi di Maluku dan Maluku Utara juga ditemukan kasus yang khas. 132. Pemberian izin di bidang kehutanan, perkebunan, dan pertambangan di pesisir dan pulau-pulau kecil mestinya mempertimbangkan ketentuan-ketentuan perlindungan MHA sebagaimana dimaksud oleh UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 serta instrumen internasional terkait. Izin-izin di pulau-pulau kecil dikeluarkan tanpa didasari Rencana Zonasi Pesisir dan Pulaupulau Kecil. Izin-izin tersebut telah mengancam keberadaan MHA dan ekosistemnya. Kondisi ini terlihat jelas dalam kebijakan pemerintah kabupaten-kabupaten di Provinsi Maluku dan Maluku Utara yang belum melakukan zonasi laut. Warga Kepulauan Aru yang terancam oleh rencana perkebunan tebu dalam skala luas. (Foto: Nanang Sujana) 69

Select target paragraph3