68 HAK MASYARAKAT H UKUM A DAT ATA S W IL AYA HNYA DI K AWA S A N HU TA N Papua dan Maluku. Keberadaan MIFEE dipertegas melalui Perpres No. 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011—2025. 128. Dimulai pada 2010, dengan luas lahan 2,5 juta hektar dari luas total Kabupaten Merauke sekitar 4 juta hektar, proyek ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah pusat menjadikan Merauke sebagai pusat pangan. Saat diluncurkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, proyek ini ditargetkan bisa “memberi makan penduduk Indonesia dan dunia.” Namun ternyata kehadiran MIFEE justru menimbulkan ketidakadilan bagi Suku Malind Anim yang sebelumnya menjadikan hutan sebagai lahan untuk mencari makan. Akibat kehadiran MIFEE, hutan dibabat, pohon-pohon sagu yang jadi sumber makanan sudah ditebang dan hewan untuk berburu sudah hilang. Akibatnya kini warga sudah kesulitan mencari makan.” 129. MIFEE disusun tanpa partisipasi dan konsultasi dengan masyarakat lokal secara luas, padahal objek MIFEE termasuk wilayah-wilayah adat mereka. Hampir seluruh kegiatan MIFEE berbasiskan eksploitasi SDA. Namun, hak asasi manusia dan daya dukung lingkungan tidak menjadi pertimbangan utama. Ditemukan bahwa Hampir seluruh kegiatan MIFEE berbasis pada eksploitasi SDA. Namun, HAM dan daya dukung lingkungan tidak menjadi pertimbangan utama. Saat ini sudah mulai terjadi keteganganketegangan akibat pelaksanaan proyek-proyek MIFEE. 130. Pada 2014 sudah mulai terjadi ketegangan-ketegangan akibat pelaksanaan proyek-proyek MIFEE. Apabila dilanjutkan, MIFEE dapat mengakibatkan konflik berbasis SDA dan kerusakan ekologis yang tidak menguntungkan bagi MHA dan masyarakat lokal lainnya. MIFEE juga berpotensi melanggar hak generasi mendatang untuk menikmati lingkungan dan menghilangan akar/ jati diri masyarakat. • MHA di Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil 131. Inkuiri Nasional menemukan pulau-pulau kecil menjadi objek eksploitasi tambang secara besar-besaran. Keberadaan MHA di pulau-pulau kecil diabaikan, sementara daya dukung lingkungan terancam. Negara tidak memperhatikan perlindungan MHA yang berada di pulau-pulau kecil. UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau

Select target paragraph3