B ab I I I
Temuan dan A nalisis
C. Karakteristik Khusus
123. Dari DKU di tujuh region ditemukan beberapa kondisi khusus dari
beberapa MHA yang memberikan keterangan dalam DKU. Kondisi
khusus tersebut menunjukkan keragaman dan kerumitannya serta
penangannya secara khusus pula. Beberapa kondisi khusus yang
ditemukan dalam Inkuiri Nasional Komnas HAM dipaparkan
berikut ini.
•
Stigma Separatisme di Papua
124. Kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) di Papua sangat melimpah.
Emas, perak, ikan, hutan, rotan, dan minyak semuanya ada di sana.
Papua memberikan sumbangan luar biasa besarnya kepada
Indonesia setiap tahun. Namun, kondisi yang kaya tersebut
ironisnya justru berbading terbalik dengan kondisi masyarakatnya.
Berpuluh tahun rakyat Papua justru dikejar, ditangkap, disiksa,
dipenjarakan, dibunuh, dan terus-menerus dilabel dengan stigma
separatis, makar dan anggota OPM. Mereka juga dibuat tidak
berdaya dan dimiskinkan secara struktural dan sistematis.
125. Tim Inkuiri menemukan bahwa dalam konteks Papua, isu
keamanan dan politik lebih mengemuka dari pada isu
pembangunan dan pemberdayaan. Berbagai tuntutan bagi adanya
partisipasi masyarakat untuk menjamin dan melindungi hak-hak
masyarakat adat akan tanah dan sumber daya alamnya lebih
dianggap sebagai ancaman bagi stabilitas ekonomi dan politik.
126. Selain itu status otonomi khusus bagi Papua dalam kenyataannya
belum mampu menyelesaikan konflik agraria dan pengelolaan
SDA. Lagi-lagi, upaya mempertahankan dan membela hak-hak
adat MHA ditanggapi dengan stigmatisasi mereka sebagai
kelompok bersenjata atau Organisasi Papua Merdeka (OPM).
•
MIFEE (Merauke Integrated Food and Energy
Estate)
127. Pada kasus MIFEE (Merauke Integrated Food and Energy Estate) di
Papua yang diangkat dalam DKU Tim Inkuiri mendengarkan
keterangan dari anggota MHA dari Suku Malind. Program MIFEE
adalah bagian dari Masterplan Percepatan dan Perluasan
Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) khusus untuk koridor 6
67