B ab I I I Temuan dan A nalisis khususnya masyarakat desa, belum dapat diakses. Meskipun memungkinkan biasanya menyulitkan secara administratif karena Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak melakukan pelepasan wilayah hutan yang ditunjukkannya. Banyak konflik tenurial tidak mampu diselesaikan oleh skema penyelesaian administratif melalui lembaga-lembaga seperti Komnas HAM, Task Force Penanganan Konflik Kehutanan, dan lainnya. 112. Pada 2004, Komnas HAM bersama masyarakat sipil mengusulkan dibentuknya KNuPKA atau Komisi Nasional untuk Penyelesaian Konflik Agraria, yang kala itu mendapat persetujuan Presiden Megawati Soekarnoputri. Sayangnya Komisi ini tidak dilanjutkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menganggap tidak perlu membuat badan khusus karena permasalahan dianggap bisa diselesaikan oleh instansi terkait. Akibatnya konflik dan pelanggaran HAM terus terjadi, khususnya yang berbasis tanah dan agraria di kawasan hutan. Konflik tersebut melahirkan beragam diskriminasi, stigmatisasi, dan kriminalisasi terhadap MHA. B. Karakterisik Umum Seorang Sikirei sedang mencari tanaman obat-obatan di hutan mereka di Pulau Siberut, Mentawai 2014 (Foto: Nanang Sujana, 2014) 63

Select target paragraph3