B ab I I I
Temuan dan A nalisis
khususnya masyarakat desa, belum dapat diakses. Meskipun
memungkinkan biasanya menyulitkan secara administratif karena
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak
melakukan pelepasan wilayah hutan yang ditunjukkannya. Banyak
konflik tenurial tidak mampu diselesaikan oleh skema penyelesaian
administratif melalui lembaga-lembaga seperti Komnas HAM, Task
Force Penanganan Konflik Kehutanan, dan lainnya.
112. Pada 2004, Komnas HAM bersama masyarakat sipil mengusulkan
dibentuknya KNuPKA atau Komisi Nasional untuk Penyelesaian
Konflik Agraria, yang kala itu mendapat persetujuan Presiden
Megawati Soekarnoputri. Sayangnya Komisi ini tidak dilanjutkan
oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menganggap tidak
perlu membuat badan khusus karena permasalahan dianggap bisa
diselesaikan oleh instansi terkait. Akibatnya konflik dan
pelanggaran HAM terus terjadi, khususnya yang berbasis tanah dan
agraria di kawasan hutan. Konflik tersebut melahirkan beragam
diskriminasi, stigmatisasi, dan kriminalisasi terhadap MHA.
B. Karakterisik Umum
Seorang Sikirei sedang mencari tanaman obat-obatan di hutan mereka di Pulau
Siberut, Mentawai 2014 (Foto: Nanang Sujana, 2014)
63