60
HAK MASYARAKAT H UKUM A DAT ATA S W IL AYA HNYA DI K AWA S A N HU TA N
105. Pengetahuan MHA tentang batas-batas kawasan hutan adatnya
yang berdasar tradisi lisan (tidak tertulis) tidak diakui. Sementara
pemerintah secara sepihak memperlakukan “kawasan hutan”
sebagai “hutan negara.” Sangat sedikit MHA yang mendapat
pengakuan secara de jure. Pada umumnya Pemda mengakui
secara de facto, namun tidak sedikit yang justru secara tegas tidak
mengakui dan menyangkal keberadaan MHA tertentu. Misalnya, di
Pulau Sumbawa, MHA Cek Bocek dan Talonang tidak diakui
sebagai MHA oleh Pemda setempat. Di lapangan, kondisi ini
berdampak pada ketidakpastian terhadap status wilayah kelola. Hal
ini membuat mereka harus berhadapan dengan klaim sepihak oleh
negara dan korporasi yang memiliki kepentingan ekonomi dan
politik atas wilayah kelola tersebut.
106. 2) Menyederhanakan keberadaan MHA dan hak-haknya atas
wilayah adat serta sumber daya hutan sekadar masalah
administrasi atau legalitas. Tim Inkuiri menemukan bahwa
keberadaan MHA dan hak-haknya atas wilayah adat serta sumber
daya hutan disederhanakan menjadi sekadar masalah administrasi
dan legalitas semata. Penyederhanaan tersebu tberakibat pada
pengabaian hak-hak MHA atas wilayahnya di kawasan hutan secara
langsung atau tidak langsung. Lebih jauh, hal ini mendorong
terjadinya dominasi hutan negara dan korporasi-korporasi yang
menguasai hutan adat. Pemerintah memberi kuasa kepada
korporasi melalui izin-izin atau legalitas mengelola hutan yang
mendominasi klaim wilayah adat. Akibatnya tumpang tindih wilayah
yang berujung konflik terus mengemuka di berbagai wilayah dari
waktu ke waktu. Data Kementerian Kehutanan (2013) menunjukkan
bahwa pemanfaatan hutan di kawasan hutan produksi untuk usaha
kecil dan masyarakat lokal/adat tidak lebih dari 3%. Selebihnya,
dikuasai oleh usaha besar.10
107. Kalaupun diupayakan penyelesaian konflik-konflik tersebut,
biasanya juga merugikan MHA karena penyelesaian tersebut lebih
mengutamakan penegakan hukum formal. Masalah MHA dianggap
hanya kasuistik bukan masalah kebijakan. Hal ini, salah satunya,
dialami oleh MHA Kasepuhan di Kabupaten Lebak yang
diperkirakan tinggal di kawasan tersebut sejak 1860. Mereka telah
mencetak sawah, berladang, membangun sistem tata ruang, dan
mengelola wilayah adat. Tetapi secara sepihak pada 1930 kawasan
10
Kementerian Kehutanan. Data dan Informasi Pemanfaatan Hutan Tahun 2013. Jakarta:
Kementerian Kehutanan, 2013.