HAK MASYARAKAT H UKUM A DAT ATA S W IL AYA HNYA DI K AWA S A N HU TA N
56
1945 — 1966
(Soekarno)
1966 — 1998
(Soeharto)
1998 —
sekarang
(Reformasi)
Diakui dalam
Penjelasan Pasal
18(2) UUD 1945:
pemerintahan
desa atau nama
lainnya memiliki
hak istimewa sesuai
asal-usulnya.
Diakui dalam UUPA No.
5/1960 tetapi tidak ada
peraturan pelaksanaan.
a.
Diakui dalam
Penjelasan Pasal
18(2) UUD 1945.
Kebijakan
Pemerintah Orde
Baru menyebut MHA
sebagai Masyarakat
Terasing, Perambah
Hutan, dll.
Diakui dalam UUPA No.
5/1960 tetapi diingkari saat
penunjukan dan penetapan
kawasan hutan.
UU No. 10 Tahun 1992
tentang Perkembangan
Kependudukan dan
Pembangunan Keluarga
Sejahtera9: hak penduduk
atas pemanfaatan wilayah
warisan adat
a. UUD 1945
b. Deklarasi Universal HAM
1948
c. KIHSP 1976
d. KIHESB 1976
e. CEDAW (1984)
f. Konvensi Hak Anak (1990)
MHA diakui dalam
UUD 1945 hasil
amendemen, UU
39/1999 dll.
Diakui dalam UUD 1945,
UUPA, UU 39/1990 dll, tetapi
tidak ada upaya komprehensif
untuk pengakuan dan/atau
pemulihan hak-hak MHA atas
wilayah adatnya
a. Deklarasi Universal HAM
b. UUD 1945 (Ps 18B, Ps
28I(3), Ps 33)
c. CEDAW
d. Konvensi Hak Anak
e. Konvensi Anti Penyiksaan
1998 (UU No. 5 Tahun
1998)
f. UU 39/1999,
g. UU 26/2000,
h. KIHSP, KIHESB
i. Deklarasi PBB tentang
Masyarakat Hukum Adat
2007
UU 41/1999 (Cat: ada
pengingkaran MHA)
Deklarasi Universal HAM
1948
b. UUD 1945 (hak asal usul
dan hak agraria)
c. Konstitusi RIS 1949
(1949—1950)
d. UUDS ’50 (1950—1959)
(hak atas milik)
98.9 Sistem hukum Pemerintah Kolonial Hindia Belanda dan Pemerintah
Militer Jepang mengabaikan keberadaan Masyarakat Hukum Adat
dan hak-haknya, termasuk hak atas wilayah adat. Pengakuan
keberadaan MHA dalam UUD 1945 dan beberapa UU pada masa
Pemerintahan Presiden Soekarno belum sempat diwujudkan,
kemudian diabaikan kembali dalam masa Pemerintahan Presiden
Soeharto. Proses Reformasi yang dimulai tahun 1998 berhasil
menegaskan pengakuan akan keberadaan MHA dalam UUD 1945
dan melahirkan beberapa peraturan perundangan yang mengakui
9
Pasal 6 (b) UU No. 10 tahun 1992 menyatakan: “hak penduduk sebagai anggota masyarakat
yang meliputi hak untuk mengembangkan kekayaan budaya, hak untuk mengembangkan
kemampuan bersama sebagai kelompok, hak atas pemanfaatan wilayah warisan adat, serta
hak untuk melestarikan atau mengembangkan perilaku kehidupan budayanya.”